Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan enam orang penjual minuman keras oplosan di wilayah Jakarta dan Bekasi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Argo menerangkan dua tersangka penjual miras oplosan itu ditangkap di Bekasi, seorang ditangkap di Jakarta Selatan, dan tiga lagi di Jakarta Timur. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa korban, serta razia dan penggerebekan terhadap warung-warung penjual miras oplosan.
Selain enam orang yang telah diamankan, masih ada dua penjual miras di Bekasi yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Argo menjelaskan miras oplosan tersebut diracik secara perorangan di lokasi yang berbeda, ada pula pembeli minuman yang mengoplos minuman tersebut sendiri.
Para korban juga diketahui ada yang membeli dan meminum langsung di lokasi penjualan. Namun, ada juga yang hanya membeli dan meminumnya bukan di lokasi penjualan.
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur yang melakukan penangkapan tersangka penjualan miras ginseng oplosan menyatakan ada tiga yang ditargetkan diamankan, namun hanya dua yang berhasil ditangkap. Seorang lagi disebutkan sudah kabur saat petugas mendatangi tempatnya.
Penangkapan para tersangka di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur itu dilakukan pada Selasa (3/4) malam. BOT (28) dan DW alias DST (23) ditangkap di rumah tempat mereka menjual miras ginseng oplosan. Mereka mengaku membeli miras ginseng oplosan itu dari seorang distributor berinisial UR.
Menindaklanjuti pengakuan BOT dan DW alias DST, petugas kemudian mendatangi toko milik UR yang beralamat di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (5/4) dini hari.
Namun saat petugas tiba di TKP, UR sudah melarikan diri. Petugas hanya mengamankan barang-barang bukti, termasuk di antaranya adalah 10 galon berisi miras ginseng oplosan.
“Ada satu home industry yang kami tetapkan [masuk] DPO, kami akan tetap berupaya mengejar DPO ini karena dia juga pelaku,” ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (5/4) siang.
Lihat juga:Warga Terkejut dengan Penggerebekan Rumah Produksi Miras
Polisi juga menangkap seorang penjual jamu berinisial ZL (42) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penjual miras oplosan.
Berbeda dengan BOT dan DW alias DST, ZL mengaku meracik sendiri miras yang dijualnya. Ia ditangkap saat hendak menutup warung jamunya di Kecamatan Calung, Jakarta Timur pada Kamis (5/4) dini hari. Petugas menemukan barang bukti berupa 20 bungkus miras oplosan yang diakui ZL dijualnya di warung jamu tersebut.
Tony mengatakan pihaknya akan terus melakukan razia terhadap para penjual miras di wilayah Jakarta Timur untuk mencegah bertambahnya daftar korban yang meninggal akibat miras oplosan.
Ia menganggap, target yang harus disasar kepolisian adalah industri-industri rumahan yang selama ini memproduksi dan menyebarkan miras oplosan secara bebas.
“Dengan kita bisa mengungkap home industry-nya, tentunya kita bisa memutus mata rantai penjual-penjual kaki lima itu, sehingga peredaran miras oplosan bisa berhenti,” ujar Tony.
Sejauh ini di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya telah ditemukan 28 korban tewas akibat miras oplosan tersebut.
Dari data yang dihimpun, Rabu (4/4), delapan yang tewas di Jakarta Selatan, yakni W (32), AL (39), YH (32), FS (38) S(29), M (50), S (40), dan F (32). Kedelapan orang tersebut membeli miras oplosan di warung milik RS yang berada di Jalan Komjen Pol M Jasin, Srengseng Sawah.
Sedangkan 10 yang tewas di Jakarta Timur, yakni HD (19), R (39), DK (21), RP (28), AR (21), Y , FF, EY (56), dan AH (27).
Untuk delapan tewas di Depok, enam di antaranya membeli minuman keras di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Mereka adalah M, A, A, I, H (26), dan MS (18). Sedangkan dua lainnya berinisial A (50) dan D (31) diketahui membeli miras di kawasan Pancoran Mas. Sementara di Pondok Gede terdapat dua korban tewas akibat konsumsi miras oplosan itu adalah MR (20) dan A (32).