Suara Karya

PN Jakbar Periksa Pengurus RW dan RT Perumahan Permata Buana

(suarakarya.co.id/Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menghadirkan pengurus Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (23/8/2023). Mereka dihadirkan Majelis Hakim sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap warga perumahan itu.

Pada sidang kali ini, Majelis Hakim memeriksa Sekretaris RW 01 Fauziah, Ketua RT 04 Dariyanto, hingga Mantan Ketua RW 11 Aprililiana. Ketiga diperiksa secara terpisah dalam persidangan atas temuan dugaan tanda tangan palsu.

Dalam pemeriksaannya, Dariyanto ikut diperiksa lantaran ikut menandatangani keputusan bersama mengenai permintaan uang untuk renovasi rumah warga hingga proses perizinan.

“Tapi saya tidak merasa menandatangani surat pernyataan keputusan itu,” kata Dariyanto dalam persidangan tersebut.

Dariyanto mengaku janggal dengan temuan ini. Sebab sebagai ketua RT dirinya sangat tidak mungkin untuk meribetkan warganya apalagi menyepakati aturan itu.

Hal berbeda diungkapkan Fauziah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menemukan adanya dugaan pungli yang sebelumnya dibantah oleh ke empat terdakwa. Fakta itu terungkap usai ketiga Hakim dan JPU mencecarnya.

“Jadi uang di transfer Candy untuk biaya jaminan?,” tanya JPU.

“Tidak, bu Candy belum transfer. Sebab yang di transfer itu ke rekening kepengurusan. Nama sama beda nomor,” tegas Fauziah.

Pernyataan Fauziah kontras dengan pernyataan Kuasa Hukum terdakwa pada sidang ke dua yang menyatakan bila permintaan uang kepada Candy dan Johan sebagai biaya jaminan renovasi rumah.

Hal berbeda diungkapkan Apriliana, Mantan Ketua RW 01 yang kaget dengan adanya pungutan untuk renovasi rumah. Sebab saat dirinya menjabat pada 2014-2017, hal itu tidak ada.

“Kami murni hanya ada iuran. Itu pun ada beberapa warga yang menolak bayar. Tapi setelah kami dekati secara persuasif akhirnya mereka membayar juga,” katanya.

Seperti diketahui empat pengurus RT01 RW11 Komplek Permata Buana, Kembangan Jakarta Barat yaitu Benni Octafian Jacup, Satrio Budi Utomo, Amir Hasan, dan Hendra Santoso menjalani sidang sejak awal Agustus 2023 lalu. Mereka diduga melanggar pasal 368 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 335 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal itu terungkap usai warganya Candy dan Johan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat. Kedua menuding bila keempatnya melakukan sikap diskriminatif dan pungli saat pembangunan rumah mereka.

Sementara Ari Fitria, Kuasa Hukum para terdakwa mengaskan Dariyanto tidak mengetahui apapun. Sebab Dariyanto nyaris tidak pernah hadir dalam setiap rapat RW.

Selain itu, keputusan itu telah di sepakati dalam rapat yang dihadiri oleh 50 persen pengurus RW. Artinya setiap renovasi maupun pembangunan ada kriteria dan retribusinya.

“Apabila rapat pengurus rw sudah dihadiri lebih dari 50 persen pengurus sudah kouta forum dalam mengambil keputusan,” tutupnya. (Boy)

Related posts