Suara Karya

Faktor Manusia Dominan, Pakar: Cegah Karhutla Harus Sentuh Perubahan Perilaku

JAKARTA (Suara Karya): Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia tidak semata-mata dipicu kondisi cuaca kering. Aktivitas dan perilaku manusia justru dinilai menjadi faktor dominan yang memantik kebakaran, sementara El Niño dan musim kemarau memperbesar risiko api, sehingga sulit dikendalikan.

Pakar Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sekaligus Dosen Geografi Universitas Indonesia (UI), Asep Karsidi mengatakan, kondisi kemarau pada Agustus tahun ini semakin intensif. Evaluasi analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) menunjukkan, 76,5 persen zona musim di Indonesia telah memasuki musim kemarau.

Pada saat yang sama, curah hujan rendah mendominasi 90,79 persen wilayah Indonesia. Kondisi tersebut membuat vegetasi dan lahan, terutama gambut, semakin mudah kering dan terbakar.

“Indonesia menghadapi kombinasi musim kemarau aktif, dimana El Niño sangat kuat, dan kecenderungan Indian Ocean Dipole positif. Kondisi ini mengurangi pembentukan awan dan hujan, sehingga vegetasi serta lahan gambut lebih mudah terbakar,” kata Asep Karsidi di Jakarta, Rabu (26/8/2026), ketika dimintai tanggapan soal karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Menurut Asep, kondisi iklim bukan merupakan sumber awal kebakaran. Cuaca kering lebih tepat dipandang sebagai faktor penguat yang membuat api lebih mudah muncul, cepat menyebar, dan semakin sulit dipadamkan.

“El Niño dan kondisi kemarau tidak menyalakan api. Penyebab utama karhutla adalah perilaku manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara tebas bakar,” ujarnya.

Karena itu, Asep meminta kewaspadaan ditingkatkan, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi seperti Sumatra Selatan, Riau, Jambi, dan sejumlah wilayah di Kalimantan.

Upaya tersebut, menurut dia, perlu dilakukan melalui pemantauan titik panas secara intensif, patroli lapangan, serta peningkatan kesiapan personel dan peralatan pemadaman.

Asep juga mengingatkan, adanya ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan pengecualian terbatas terhadap larangan membuka lahan dengan cara membakar bagi masyarakat yang menjalankan kearifan lokal.

“Pengecualian tersebut dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga, digunakan untuk menanam varietas lokal, dan wajib dilengkapi sekat bakar guna mencegah penjalaran api. Peraturan ini perlu diwaspadai karena sangat berisiko,” jelasnya.

Pandangan serupa disampaikan pakar karhutla, Raffles B Panjaitan. Menurutnya, sebagian besar kejadian karhutla berkaitan dengan aktivitas manusia, mulai dari pembukaan lahan dengan membakar, kelalaian dalam menggunakan api, hingga pembakaran yang tidak terkendali.

“El Niño tidak menyalakan api. Api tetap butuh pemicu. Karena itu, pencegahan tak cukup mengandalkan teknologi pemantauan, patroli, dan peralatan pemadaman, tetapi harus menyentuh perilaku orang yang beraktivitas di kawasan rawan,” ujar Raffles.

Ia juga menyoroti ketentuan yang mengakomodasi pembakaran berdasarkan kearifan lokal dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Raffles menegaskan, ketentuan tersebut bukan merupakan izin umum bagi masyarakat untuk membakar lahan. Penerapannya harus diatur secara lebih rinci melalui peraturan daerah maupun ketentuan teknis yang lebih ketat.

Persyaratan tersebut, antara lain berkaitan dengan penggunaan lahan untuk penanaman varietas lokal, kewajiban membuat sekat bakar, serta pengawasan dan pengendalian langsung di lapangan untuk mencegah api menjalar ke area lain.

“Ketentuan dua hektare bukan izin bebas membakar. Ketika cuaca sangat kering dan bahaya kebakaran tinggi, penggunaan api harus dikendalikan secara ketat. Jangan sampai praktik lokal menimbulkan kebakaran luas dan merugikan,” katanya.

Selain persoalan penggunaan api, Raffles menyoroti hambatan lain dalam penanganan karhutla, yakni penolakan sebagian warga terhadap masuknya tim pemadam, termasuk kelompok yang mengatasnamakan penguasaan adat.

Menurut dia, persoalan akses tersebut dapat menghambat upaya TNI, Polri, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), pemerintah daerah, hingga regu pemadam karhutla perusahaan dalam melakukan penanganan di lapangan.

Namun, Raffles menegaskan persoalan tersebut tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap seluruh masyarakat adat. Meski demikian, hambatan terhadap akses pemadaman tetap harus ditangani karena respons pada tahap awal sangat menentukan keberhasilan pengendalian api.

“Menghalangi petugas pemadam sangat berbahaya. Perselisihan lahan atau klaim hak adat harus diselesaikan melalui mekanisme tersendiri dan tidak boleh menghambat tindakan darurat untuk melindungi manusia serta lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, pakar komunikasi keberlanjutan sekaligus Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof Anter Venus, menilai penanganan karhutla membutuhkan pendekatan komunikasi yang partisipatif dan tidak mengabaikan keberadaan serta hak masyarakat adat.

Menurut Anter, penolakan terhadap upaya pemadaman justru berpotensi memperluas kebakaran. Karena itu, komunikasi secara intensif harus dilakukan agar masyarakat memahami dampak dan risiko jika api tidak segera dikendalikan.

“Konflik penguasaan lahan, kekhawatiran kehilangan hak, atau perbedaan persepsi tidak seharusnya menghalangi pemadaman,” ujarnya.

Anter menekankan masyarakat adat tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang harus disalahkan secara kolektif. Sebaliknya, mereka harus dilibatkan sebagai bagian penting dari solusi pencegahan dan penanganan karhutla.

“Masyarakat adat jangan ditempatkan sebagai terdakwa kolektif. Mereka harus diposisikan sebagai bagian penting dari solusi. Namun, penghormatan terhadap hak adat harus berjalan bersama kewajiban mencegah kebakaran dan memberi akses kepada tim pemadam dalam keadaan darurat,” kata Anter.

Menurut dia, strategi komunikasi pencegahan perlu melibatkan tokoh-tokoh yang dipercaya masyarakat, mulai dari kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, hingga petani.

Pesan mengenai bahaya karhutla juga harus disampaikan menggunakan bahasa yang dipahami masyarakat setempat dan menawarkan solusi yang dapat diterapkan secara nyata. Pendekatan yang semata-mata menakut-nakuti justru berpotensi memunculkan penolakan.

“Masyarakat harus memahami risiko penolakan terhadap upaya pemadaman karhutla yang dilakukan petugas. Perlu dilakukan edukasi terhadap masyarakat terkait dampak dan risiko yang timbul,” katanya.

Dengan musim kemarau yang masih berlangsung, ketiga pakar tersebut menilai pencegahan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan respons ketika api sudah muncul.

Langkah pencegahan perlu dimulai dari tingkat desa melalui patroli terpadu, pengendalian penggunaan api, pembasahan lahan gambut, penyediaan sumber air, penguatan komunikasi berbasis budaya, serta pemberian akses cepat bagi tim pemadam.

Dengan demikian, perubahan perilaku masyarakat di kawasan rawan menjadi bagian penting dari strategi pengendalian karhutla.

Teknologi pemantauan dan kesiapan pemadaman tetap diperlukan, tetapi keberhasilan pencegahan pada akhirnya sangat ditentukan oleh kemampuan mencegah api dinyalakan dan memastikan setiap kebakaran dapat ditangani sedini mungkin. (Tri Wahyuni)

Related posts