JAKARTA (Suara Karya): Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Regulasi itu menjadi pedoman untuk memastikan produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal (JPH).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, regulasi baru tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepastian bagi dunia usaha.
“Kita ingin memastikan pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas,” kata pria yang disapa Babe Haikal dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (5/9/26).
Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 telah melalui serangkaian pembahasan yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Penyusunannya juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Menurut Babe Haikal, pemastian produk halal merupakan bagian dari penyelenggaraan JPH yang berlandaskan prinsip perlindungan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Substansinya adalah kepastian. Masyarakat memperoleh perlindungan dalam memilih produk, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan ketentuan jaminan produk halal,” katanya.
Tak Menghambat Produk Impor
Babe Haikal menegaskan, penerapan pemastian halal tidak dimaksudkan untuk menghambat arus barang impor. Mekanisme yang disiapkan justru diarahkan agar terukur, efisien, dan terintegrasi dengan sistem yang sudah berjalan.
“Prinsipnya adalah memberi kepastian tanpa menciptakan proses yang tidak diperlukan. Karena itu, mekanisme pemastian diatur secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tidak berarti setiap produk harus diperiksa satu per satu. Pemastian dilakukan dengan mengecek kesesuaian antara dokumen, sertifikat halal, dan kondisi produk yang masuk ke Indonesia.
BPJPH juga akan memperkuat pengawasan melalui kerja sama dengan Badan Karantina Indonesia.
Personel BPJPH akan ditempatkan di sejumlah pelabuhan untuk mendukung pemeriksaan pada tahap post-border, sementara mekanisme pre-border dilakukan melalui lembaga yang bekerja sama dengan BPJPH di negara asal.
Urgensi kepastian halal juga tercermin dari perhatian konsumen Indonesia terhadap keberadaan logo halal pada produk.
Survei Populix dalam laporan Insight and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia pada Maret 2023 terhadap 1.014 responden menunjukkan, 83 perseb responden menjadikan logo halal sebagai faktor utama dalam memilih produk. Untuk kategori makanan, perhatian tersebut bahkan mencapai 93 persen.
Di sisi lain, tertibnya pelaksanaan sertifikasi halal juga berpotensi memberi nilai ekonomi bagi negara melalui tumbuhnya ekosistem industri halal, termasuk layanan sertifikasi, pengujian, inspeksi, dan berbagai aktivitas pendukung lainnya.
“Konsep halal juga semakin berkaitan dengan aspek kebersihan, kesehatan, keamanan, dan perlindungan konsumen,” katanya.
Karena itu, pemastian produk halal impor tak hanya menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan agama, tetapi juga membangun kepercayaan terhadap produk yang beredar di Indonesia.
“Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 adalah bagian dari persiapan menghadapi pemberlakuan penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua pada Oktober 2026, termasuk bagi produk yang berasal dari luar negeri,” tuturnya.
Babe Haikal mendorong importir dan Lembaga Inspeksi segera memahami serta mempersiapkan pemenuhan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan mekanisme pemastian yang jelas, tertib, dan terintegrasi, BPJPH berharap pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor dapat berjalan efektif tanpa menciptakan hambatan yang tidak diperlukan bagi dunia usaha.
“Kepentingan konsumen dan dunia usaha harus berjalan bersama,” tegas Babe Haikal. (Tri Wahyuni)

