JAKARTA (Suara Karya): Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar mengkritik tata kelola minyak dan gas bumi (migas) nasional yang dinilainya belum berpihak pada kepentingan rakyat. Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang disebutnya menjadi salah satu sumber persoalan kedaulatan energi Indonesia selama 25 tahun terakhir.
Kritik tersebut disampaikan Arie dalam acara NGOBRAS (Ngopi Bareng Santai) bersama awak media, Selasa (20/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia menilai kebijakan dan regulasi migas yang berlaku selama ini telah membawa dampak panjang bagi masyarakat, termasuk dalam persoalan harga bahan bakar minyak (BBM), ketersediaan pasokan, dan ketergantungan terhadap impor.
Arie bahkan menggambarkan kondisi tersebut sebagai situasi ketika masyarakat seolah-olah telah dikelabui oleh sistem hukum yang mengatur pengelolaan migas selama seperempat abad.
“Bangsa ini seolah ditipu konstitusi 25 tahun. Satu generasi telah dimanipulasi dan dipecundangi oleh sistem yang ada,” ujar Arie.
Menurut dia, Indonesia memiliki peluang untuk menikmati harga BBM yang lebih terjangkau dengan pasokan yang melimpah apabila pengelolaan migas ditopang regulasi yang sesuai dengan konstitusi dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Harga BBM sebenarnya bisa murah, stok melimpah, dan kita tidak perlu bergantung pada impor—kalau saja Undang-Undang Migasnya benar, berpihak pada rakyat, dan tidak melanggar konstitusi,” tegasnya.
Arie menilai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas memiliki karakter liberal dan inkonstitusional. Menurut dia, regulasi tersebut menjadi bagian dari persoalan tata kelola migas yang perlu dibenahi untuk memperkuat kemandirian energi nasional.
Ia menyoroti ketergantungan pada rantai pasok dari luar negeri sebagai salah satu persoalan yang berkaitan dengan lemahnya kedaulatan energi. Karena itu, pembenahan regulasi dinilai menjadi bagian penting dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya migas Indonesia.
Bagi FSPPB, persoalan migas tidak hanya berkaitan dengan kegiatan usaha dan mekanisme pasokan energi, tetapi juga menyangkut bagaimana sumber daya alam dikelola untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung kepentingan nasional.
Menghadapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas 2026, Arie mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawal proses penyusunan regulasi tersebut.
Ia menekankan pentingnya pemahaman publik terhadap persoalan migas agar pembahasan undang-undang tidak hanya menjadi urusan pemerintah dan pembentuk undang-undang, tetapi juga mendapat perhatian masyarakat luas.
“Jadi rakyat harus cerdas. Kawal RUU Migas 2026!” seru Arie. (Boy)

