JAKARTA (Suara Karya): Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendorong penguatan budaya hukum dan partisipasi masyarakat untuk melindungi anak dari paparan rokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.
Upaya perlindungan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi membutuhkan kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan mengatakan, masyarakat harus memiliki empati dan kepedulian terhadap bahaya tembakau dan produk turunannya, termasuk rokok elektrik atau vape.
Kesadaran tersebut penting agar aturan perlindungan anak tidak berhenti sebagai ketentuan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Pelaksanaan aturan tentu harus didukung oleh budaya. Salah satunya bagaimana masyarakat memiliki empati dan kepedulian terhadap penanggulangan bahaya tembakau dan turunannya,” kata
Samsul dalam konferensi pers bertajuk ‘Darurat Rokok dan Vape pada Generasi Muda’, yang digelar secara hibrida di Jakarta, Selasa (20/10/26).
Menurut dia, pengendalian paparan produk tembakau tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Keterlibatan komunitas masyarakat, organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan berbagai kelompok strategis diperlukan untuk memperkuat pengawasan di lingkungan tempat anak beraktivitas.
Samsul menyoroti masih perlunya pengawasan terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok, termasuk di lingkungan sekolah dan tempat ibadah.
“Upaya pencegahan harus disertai penegakan aturan yang konsisten agar ruang-ruang yang seharusnya aman bagi anak tidak dimanfaatkan untuk mempromosikan produk tembakau,” ujarnya.
Ia menilai, budaya hukum masyarakat menjadi instrumen penting dalam mengatasi persoalan tersebut. Masyarakat perlu memiliki kesadaran untuk mengenali praktik yang berpotensi membahayakan anak, menolak paparan produk tembakau, serta ikut mengawasi lingkungan sekitarnya.
Untuk menanggulangi iklan, promosi, dan sponsor rokok, salah satunya adalah budaya hukum masyarakat yang sadar,” katanya.
Selain memperkuat pengawasan, Samsul menekankan pentingnya melibatkan anak secara aktif dalam upaya melindungi diri dari bahaya rokok dan vape.
Anak tidak seharusnya hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang sehat.
Menurut dia, partisipasi anak selama ini kerap berhenti pada formalitas. Padahal, keterlibatan mereka merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran mengenai risiko produk tembakau sekaligus mendorong gerakan perlindungan yang lebih efektif.
“Budaya partisipasi anak sebagai prinsip utama untuk menanggulangi dan melindungi anak itu sendiri sering kali hanya menjadi formalitas,” ujarnya.
Samsul mengatakan, komunitas anak dapat dilibatkan bersama komunitas orang dewasa, kelompok profesi, dan organisasi kemasyarakatan. Kolaborasi tersebut diharapkan memperluas edukasi serta memperkuat kepedulian terhadap keselamatan anak di berbagai lingkungan.
Ia menegaskan, LPAI tidak dapat menjalankan upaya perlindungan tersebut sendirian. Pemerintah sebagai pemangku kewajiban perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk instansi terkait, agar program pencegahan dan perlindungan anak dapat berjalan secara berkelanjutan.
Samsul mengakui, perlindungan anak dari bahaya produk tembakau menghadapi tantangan karena industri tembakau memiliki keterkaitan dengan kepentingan ekonomi dan penerimaan negara melalui cukai.
Ia mencontohkan, perdebatan mengenai kebijakan pengendalian produk tembakau menunjukkan adanya kepentingan besar yang perlu dihadapi dalam memperjuangkan perlindungan anak.
Namun, kondisi tersebut tidak boleh menghilangkan komitmen untuk menjauhkan anak dari produk yang berisiko bagi kesehatan.
Menurut dia, kepentingan terbaik bagi anak atau the best interests of the child harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang berdampak terhadap kehidupan mereka.
“Menempatkan produk tembakau atau produk turunannya sebagai bagian produk yang harus dihindari oleh anak-anak, itu adalah sesuatu yang final,” tegas Samsul.
Ia mengajak pemerintah, masyarakat, komunitas anak, dan media memperkuat kerja sama untuk mencegah paparan rokok dan produk turunannya.
Dengan demikian, perlindungan anak tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga ditopang kesadaran hukum, pengawasan, dan partisipasi masyarakat.
“Untuk prinsip the best interests of the child, mari bersama-sama melindungi anak-anak dari bahaya tembakau dan turunannya,” kata Samsul menandaskan. (Tri Wahyuni)

