JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi pencegahahan korupsi dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham), Sri Puguh Utami dan jajarannya, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7).
Dalam rapat tersebut, KPK meminta agar Ditjenpas melakukan perbaikan menyeluruh terkait tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) dengan memperhatikan pula rekomendasi KPK yang pernah disampaikan Tahun 2010 terkait hasil observasi layanan pemasyarakatan yang dilakukan lembaga antikorupsi.
Tak hanya itu, KPK juga berencana membentuk tim khusus untuk membenahi tata kelola dan membangun sistem pencegahan korupsi di lapas. Rencana ini, merupakan tindak lanjut dari Rrapat koordinasi pencegahahan korupsi antara KPK dan Ditjenpas.
“Melalui tugas pencegahan yang dimiliki KPK, kami lakukan koordinasi antara Deputi Bidang Pencegahan dan tim serta Dirjenpas di KPK pagi ini. KPK berencana membentuk tim di Kedeputian Bidang Pencegahan,” ujar juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (25/7).
Selain membentuk tim khusus, dalam rapat koordinasi tersebut lembaga antirasuah juga menyerahkan hasil observasi layanan pemasyarakatan yang dilakukan lembaga antikorupsi pada 2010 lalu.
Dari observasi yang dilakukan di sejumlah lapas di Jakarta, Malang dan Medan tersebut, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Ditjenpas dan Kemkumham.
Rekomendasi itu antara lain menerbitkan kode etik dan perilaku khusus di lingkungan Ditjenpas, penyediaan layanan informasi tentang hak warga binaan secara transparan yang berbasis teknologi informasi, membangun sistem informasi manajemen pemasyarakatan yang sesuai dengan Peraturan Menkumham serta membuat peraturan internal untuk mengukur kepuasan pengunjung.
Kemudian rekomendasi lainnya ialah memperluas penggunaan sarana pengaduan, menambah rekrutmen, membangun sistem pengawasan internal yang efektif terhadap petugas pemasyarakatan serta melakukan tindakan jika terbukti adanya tindak pidana korupsi.
“KPK mengharapkan Ditjenpas melakukan perbaikan menyeluruh terkait tata kelola Lapas dan Rutan dengan memperhatikan pula rekomendasi KPK yang pernah disampaikan Tahun 2010,” ujarnya menambahkan. (Gan)