Suara Karya

Baru 18 Provinsi, Program Zonasi Sekolah Tak Berlangsung Mulus

JAKARTA (Suara Karya): Rencana pemerintah menerapkan program zonasi sekolah tahun ini, tampaknya tak berjalan mulus. Pasalnya, baru 18 dari 34 provinsi menyerahkan penetapan zonasi sekolah di wilayahnya.

“Kami harap pemda bersikap kooperatif dalam program zonasi sekolah ini. Kami tunggu penetapan zonasi sekolahnya hingga akhir Februari ini,” kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Kemdikbud, Hamid Muhammad disela penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 di Sawangan, Depok, Rabu (13/2/2019).

Disebutkan, 18 provinsi yang telah menyerahkan penetapan zonasi sekolah tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah.

Ditambahkan, 18 provinsi itu mencakup 234 pemerintah daerah kabupaten/kota. Penetapan zonasi itu juga berlaku untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). “Masih ada 280 pemerintah kabupaten/kota yang belum menyerahkan penetapan zonasi sekolah. Kami tunggu sampai akhir Februari,” ucapnya.

Hamid menjelaskan, zonasi pendidikan salah satunya akan dipergunakan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Hal itu merujuk pada domisili peserta didik, yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK) dengan masa berlaku minimal 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

“Jika tidak punya, bisa meminta surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga/Rukun Warga yang telah dilegalisir oleh lurah atau kepala desa,” katanya.

Saat menetapkan zonasi, Hamid meminta agar Pemda memperhatikan ketersediaan daya tampung masing-masing sekolah. Pemda juga melibatkan Forum Musyawarah Guru atau kelompok kerja guru. “Dengan demikian, program zonasi bisa tepat sasaran,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pertimbangan utama dalam PPDB kini bukanlah kualifikasi akademik, tetapi tempat tinggal. Memang ada jalur akademik dan perpindahan orangtua, tetapi itu sifatnya darurat.

Karena itu, pelaksanaan PPDB tahun ini akan ditempuh melalui 3 jalur, yaitu zonasi yang merujuk pada domisili siswa dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan perpindahan orangtua dengan kuota maksimal 5 persen.

Adanya perubahan pola penerimaan PPDB tahun ini, sekolah didorong untuk lebih aktif dalam mendata anak usia sekolah di zona masing-masing. Dengan demikian, orangtua tak perlu repot lagi dalam mencarikan sekolah untuk anaknya.

Untuk mendukung pelaksanaan PPDB tersebut, Kemdikbud akan bekerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Karena basis siswa sebenarnya berasal dari data kependudukan. (Tri Wahyuni)

Related posts