JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bekasi, Jawa Barat, mengharuskan seluruh pengusaha tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya untuk menutup tempat menjelang Ramadhan 1439 Hijriyah/2018 Masehi.
“Hal tersebut merupakan salah satu poin Maklumat Ramadhan yang diterbitkan Pemerintah Kota Bekasi jelang Ramadhan 1439 Hijriah,” kata Penjahat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah di Bekasi, Jumat (11/5).
Menurut dia, ada lima poin yang tercantum dalam Maklumat Wali Kota Bekasi seputar Ramadan, di antaranya keharusan menutup usaha tempat hiburan malam.
Ruddy mengatakan, pelarangan operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan dimaksudkan untuk menjaga kesucian bulan yang sangat istimewa bagi umat Muslim tersebut agar kesucian Ramadhan bisa terjaga dengan diantisipasinya hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
“Lebih pastinya pelarangan berlaku tiga hari jelang Ramadhan, selama Ramadhan, hingga tiga hari pasca Idul Fitri,” ujarnya.
Te Tempat hiburan yang dimaksud dalam maklumat tersebut meliputi panti pijat, tempat karaoke, pub, tempat biliar, dan klab.
Dari Bogor dilaporkan, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat juga mengajak seluruh pengelola Tempat hiburan malam (THM) untuk menjaga ketertiban dan kententraman selama bulan Ramadhan dengan menutup sementara kegiatannya selama satu bulan penuh.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kesebangpol Kota Bogor, Fordinan dalam pertemuan rapat pengarahan teknis dengan pengelola THM di Balai Kota Bogor, Jumat (11/5).
“Seluruh THP di Kota Bogor dihentikan sementara kegiatannya terhitung mulai H-3 puasa sampai H+3 lebaran,” kata Fordinan.
Fordinan memberikan pengarah teknis kepada sekitar 30 pengelola THM yang diundang hadir di Balai Kota. Ia sekaligus menyosialisasikan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 300.45-127 Tahun 2018 yang menjadi dasar hukum penutupan aktivitas THM selama Ramadhan.
Ia mengatakan SK wali kota tersebut telah diedarkan ke seluruh THM yang ada di Kota Bogor baik itu rumah biliar, karaoke, maupun pub dan club malam.
“Penutupan sementara itu sesuai dengan SK wali kota,” katanya.
Dalam rapat pengarahan teknis tersebut selain dihadiri oleh pengelola THM juga dihadir aparat kelurahan, Kasi Trantib kecamatan dan kelurahan serta perwakilan dari Polresta Bogor dan Kodim 0606.
Fordinan pun menegaskan, penutupan sementara aktivitas THM di Kota Bogor rutin dilakukan setiap tahunnya dalam menghadapi bulan puasa. Khusus tahun ini Ramadhan berbarengan dengan ajang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
Menurutnya, situasi ini akan lebih krusiap mengingat kerap terjadi pelanggaran-pelanggaran klasik di THM. Seperti tetap beroperasi secara diam-diam, dengan cara mengelabui petugas.
“Jika masih ada yang menentang maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, jajaran Muspida Kota Bogor akan melakukan tinjauan langsung ke lapangan secara mendadak. Sehingga THM yang melanggar dapat langsung ditindak.
THM yang diingatkan pula untuk tetap memenuhi kewajiban kepada karyawannya untuk menyiapkan tunjangan hari raya, meski satu bulan tidak beroperasi. Tetapi selama 11 bulan diharapkan pengusaha THM sudah menyiapkan segala kebutuhan karyawannya.
“Satu bulan ini dimanfaatkan untuk memperbaiki internal dan renovasi tempat,” kata Fordinan. (Tri Wahyuni)