JAKARTA (Suara Karya): Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Peraturan itu menjadi langkah strategis memperkuat kemampuan Indonesia dalam memastikan setiap produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di Tanah Air memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan, pemastian produk halal tidak semata-mata menyangkut kepastian status halal suatu produk.
Lebih dari itu, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian bangsa, melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus membangun kedaulatan pangan yang sehat.
“Pemastian produk halal adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia terbuka terhadap produk dari berbagai negara, tetapi keterbukaan itu harus diikuti dengan kemampuan kita untuk memastikan produk yang masuk sudah memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” kata Babe Haikal dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (5/9/26).
Menurut Babe Haikal, Indonesia sebagai negara dengan pasar yang besar harus memiliki kemampuan untuk menentukan dan memastikan standar bagi setiap produk yang beredar di wilayahnya.
Indonesia, lanjut dia, tidak boleh hanya menjadi pasar bagi produk dari berbagai negara. Negara harus memiliki kemampuan untuk mengatur, memastikan, dan mengawasi produk yang masuk agar sesuai dengan ketentuan nasional.
“Upaya ini merupakan bagian dari kemandirian dan kewibawaan bangsa dalam melindungi jiwa dan raga masyarakat sekaligus membangun ekosistem halal nasional yang kuat,” tegasnya.
Babe Haikal menekankan, kemandirian bukan berarti Indonesia menutup diri dari perdagangan internasional. Produk dari luar negeri tetap dapat masuk ke Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan peraturan yang jelas, produk dalam negeri dan produk luar negeri berada dalam kerangka ketentuan Jaminan Produk Halal yang sama. Hal itu menciptakan kepastian bagi dunia usaha sekaligus memastikan perlindungan yang adil bagi masyarakat.
“Jadi, pemastian halal bukan hambatan perdagangan. Justru ini adalah cara kita membangun perdagangan yang tertib, adil, bertanggung jawab, sekaligus memberi perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kedaulatan Pangan Sehat
Pemastian halal juga memiliki arti penting dalam membangun kedaulatan pangan nasional. Kemampuan negara untuk memastikan pangan yang beredar memenuhi standar yang memberikan perlindungan dan ketenangan bagi masyarakat.
“Pangan juga harus memenuhi standar yang memberi rasa aman, sehat, bermutu, dan halal bagi masyarakat. Karena itu, sistem Jaminan Produk Halal menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kedaulatan pangan kita,” katanya.
Bagi masyarakat, kejelasan status halal memberi kepastian dalam memilih produk yang dikonsumsi. Sementara bagi pelaku usaha, pemenuhan standar halal memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus dapat menjadi nilai tambah dan meningkatkan daya saing produk.
Penguatan sistem Jaminan Produk Halal juga mendorong tumbuhnya ekosistem halal nasional. Mulai dari sertifikasi, pemeriksaan, pengujian, inspeksi, hingga berbagai layanan pendukung Jaminan Produk Halal, seluruhnya memiliki potensi menciptakan aktivitas ekonomi dan nilai tambah baru.
Karena itu, penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya memperkuat aspek regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem halal nasional yang semakin kuat, kredibel, dan mampu menghadapi dinamika perdagangan global.
Peraturan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mengatur penahapan kewajiban sertifikasi halal sesuai jenis produk.
Dalam implementasi Wajib Halal Oktober 2026, pemastian kesesuaian produk halal luar negeri menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan produk impor yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan.
Pengakuan sertifikat halal luar negeri, mekanisme pemastian kesesuaian, dan pengawasan menjadi bagian dari tata kelola yang dibangun untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Ketika sistem halal kita kuat, masyarakat terlindungi, dunia usaha mendapat kepastian, pangan yang beredar memenuhi standar halal dan sehat, dan industri halal nasional semakin kuat,” pungkas Babe Haikal. (Tri Wahyuni)

