“Potensi penghematan hingga Rp360 miliar terjadi jika peraturan Dirjampelkes diterapkan enam bulan kedepan, mulai Juli hingga akhir Desember 2018,” kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan, BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief di Jakarta, Senin (30/7).
Pada kesempatan itu, ia didampingi Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Arief Syaifuddin, Deputi Direksi Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Jenny Wihartini dan Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat.
Pernyataan Budi Mohammad Arief disampaikan terkait pemberitaan yang menyebutkan BPJS Kesehatan menghentikan sejumlah layanan di rumah sakit, setelah dikeluarkannya 3 peraturan Dirjampelkes BPJS Kesehatan No 2,3 dan 5 Tahun 2018 tentang penjaminan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik.
“Perlu ditegaskan, tak ada penghapusan layanan. Kami hanya menata layanan untuk kendali mutu dan biaya. Karena hasil evaluasi menunjukkan adanya inefisiensi biaya pada ketiga layanan tersebut,” tuturnya.
Budi mencontohkan, pengeluaran BPJS Kesehatan untuk pengobatan katarak pada 2017 yang mencapai hampir Rp2,7 triliun. Padahal biaya untuk cuci ginjal yang dibutuhkan orang untuk bertahan hidup hanya sebesar Rp2,2 triliun.
“Besarnya pengeluaran pada pengobatan katarak ini lalu kami diskusikan dengan perhimpunan dokter ahli mata. Saran mereka perlu ada penataan ulang layanan. Besarnya pengeluaran itu bukan karena fraud (kecurangan), tetapi tidak efisien,” ujar Budi menegaskan.
Dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak. Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) dengan kriteria tertentu sehingga perlu mendapat operasi katarak, maka biayanya dijamin BPJS Kesehatan. Penjaminan memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensinya.
Kondisi serupa terjadi pada layanan rehabilitasi medik, khususnya pada fisioterapi. Tahun lalu, pengeluarannya mencapai hampir Rp1 triliun. Evaluasi menunjukkan ada sejumlah pasien melakukan fisioterapi hingga 29 kali dalam sebulan.
“Untuk itu, layanan fisioterapi kami tata paling banyak 8 kali dalam sebulan. Kebutuhan itu juga harus mendapat persetujuan dari dokter spesialis terapi medik. Jika tidak tersedia ahli, bisa menunjuk dokter umum yang direkomendasi dari organisasi profesi,” katanya.
Layanan kesehatan lainnya yang ditata adalah bayi lahir sehat. Biayanya akan dimasukkan dalam persalinan ibu. Karena biaya yang dikeluarkan untuk persalinan terbilang besar Rp5,3 juta per tindakan. “Jadi biayanya tidak lagi dibuat terpisah. Bayi lahir sehat masuk dalam persalinan ibunya,” ucap Budi seraya menambahkan total pengeluaran BPJS Kesehatan untuk persalinan mencapai Rp1,2 triliun.
Kecuali bayi baru lahir membutuhkan treatment khusus setelah persalinan, lanjut Budi, maka pengobatan akan ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi penyakit. Itu berlaku untuk bayi yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN sejak dalam kandungan.
Budi menambahkan, penataan ulang layanan kesehatan merupakan bagian dari tugas BPJS Kesehatan, agar dana iuran dari masyarakat memberi manfaat pada masyarakat tetapi juga efisien dalam biaya. “Bila tidak ada upaya, berarti BPJS Kesehatan melakukan pembiaran terhadap ketidakefisienan,” kata Budi menandaskan. (Tri Wahyuni)