Suara Karya

Hindari Pemalsuan Ijazah, Ditjen Diktiristek Luncurkan Modul PSN pada Aplikasi PISN

JAKARTA (Suara Karya): Guna menghindari pemalsuan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) meluncurkan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional (PSN) pada aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN).

“Pendataan ataupun penerbitan nomor ijazah dan sertifikat profesi akan terpantau secara sistem,” kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Kemdikbudristek, Sri Suning Kusumawardani pada peluncuran PSN, di Jakarta, Selasa (7/5/24).

Namun, lanjut Sri Suning, teknologi tersebut hanya berlaku untuk ijazah dan sertifikat profesi terbitan tahun 2022 keatas.

“Ada fitur untuk cek eligibilitas nomor ijazah atau sertifikat profesi. Nanti ketahuan nomor itu atas nama siapa. Jika tidak sama, maka sertifikat itu palsu,” tuturnya.

Sri Suning menegaskan, modul tersebut penting untuk meminimalisir penerbitan sertifikat profesi oleh perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak.

“Selain juga meningkatkan ketaatan perguruan tinggi untuk melaporkan data pendidikan tinggi ke pangkalan data Pendidikan tinggi (PDDikti), dan meningkatkan kesadaran perguruan tinggi untuk melaksanakan Pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan tinggi (SN Dikti),” ucapnya.

Diharapkan, upaya tersebut menjadi salah satu alat kementerian untuk memonitoring pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi, dan mempermudah proses verifikasi bagi pengguna.

Pengembangan modul tersebut dilandasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain.

“Proses pengembangan modul dilakukan sejak 2023. Selama kurun waktu itu, berbagai tahapan pengembangan telah dilalui, termasuk pengumpulan data, desain sistem, pemrograman, dan pengujian,” kata Sri Suning.

Salah satu tahapan penting dari modul itu adalah uji terbatas dengan beberapa perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan perguruan tinggi kementerian/Lembaga yang bertujuan untuk memastikan, modul penomoran sertifikat profesi nasional dapat berjalan sesuai kebutuhan dan terhindar dari kendala teknis.

Masa transisi penggunaan modul berlangsung hingga akhir Desember 2024. Pada semester 2 2024/2025, semua program studi harus sudah menggunakan penomoran sertifikat profesi nasional.

“Dukungan perguruan tinggi dan program studi profesi sangat diharapkan untuk melewati masa transisi dengan baik,” ucap Sri Suning.

Lewat modul penomoran SPN pada Aplikasi PISN, Sri Suning berharap hal itu akan memberi manfaat bagi para pemegang sertifikat profesi, para pemberi kerja, dan seluruh pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan. (Tri Wahyuni)

Related posts