Suara Karya

IPC dan Kemenhub Tandatangani Kerja Sama Terminal Kijing

JAKARTA (Suara Karya): PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC dan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, menandatangani Perjanjian Konsesi Pembangunan dan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Terminal Kijing, Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat.

Penandatanganan yang dilakukan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta pada Kamis (12/7) ini juga disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Adapun jangka waktu perjanjian konsesi tersebut akan berlangsung selama 69 tahun.

Direktur Utama IPC Elvyn G. Masassya mengatakan, pencanangan pembangunan Terminal Kijing yang terletak di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, sudah dilakukan pada April 2018.

Untuk itu lanjut Elvyn, dengan ditandatanganinya perjanjian ini, selanjutnya akan dilakukan penerbitan izin pembangunan dari Kementerian Perhubungan.

“Dengan adanya izin ini, IPC dapat memulai pembangunan fisik berupa pemasangan tiang pancang baik di darat maupun di laut. Paralel menunggu waktu ditandatanganinya perjanjian konsesi, IPC juga telah melakukan pekerjaan pembersihan lahan dan melakukan soil investigation survey yang disiapkan untuk pemasangan tiang pancang tersebut.” katanya di Jakarta, Kamis (12/7)

Untuk diketahui, pemerintah memberikan penugasan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk pembangunan dan melaksanakan pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.

Penandatanganan Perjanjian Konsesi ini dilakukan oleh Direktur Utama IPC, Elvyn G. Masassya dan Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, Bintang Novi, dengan disaksikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Adapun ruang lingkup perjanjian konsesi ini meliputi pemberian hak kepada IPC untuk melakukan pembangunan dan pengusahaan jasa kepelabuhanan, termasuk pengembangan terminal beserta fasilitas pendukungnya sesuai dengan tahapan pembangunan di area konsesi.

Menurutnya, penetapan segmen dan objek perjanjian konsesi, pelaksanaan penyusunan dan pungutan tarif jasa kepelabuhanan di Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak, pembayaran pendapatan konsesi dan penyerahan aset dari IPC kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak.

Elvyn mengungkapkan, untuk pembangunan Terminal Kijing, IPC telah menunjuk PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) sebagai pelaksana dengan nilai proyek sebesar Rp2,74 Triliun.

“WIKA akan melaksanakan pembangunan terminal dari sisi konstruksi dermaga laut, port management area, jembatan penghubung, container yard serta fasilitas lainnya,” kata Elvyn. (Bayu Legianto)

Related posts