Suara Karya

Jelang Wajib Halal, BPJPH Gelar Rakor Pengawasan di 34 Provinsi

JAKARTA (Suara Karya): Jelang pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kermenterian Agama menggelar rapat koordinasi (rakor) Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH).

“Rapat koordinasi Pengawasan JPH ini penting sebagai persiapan jelang penerapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin (14/10/24).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 mengatur tentang kewajiban sertifikasi halal tahap pertama bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Masa penahapan akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Jika produk tersebut belum bersertifikat halal hingga 18 Oktober 2024, maka secara regulasi bisa dikenakan sanksi administratif,” tuturnya.

Dalam konteks wajib halal, lanjut Aqil, pengawasan JPH merupakan aktivitas penting, yang menjadi salah satu kewenangan BPJPH untuk memastikan pelaku usaha telah melaksanakan kewajiban sertifikasi halal serta memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang telah ditetapkan BPJPH.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro mengatakan, rakor pengawasan secara khusus mempersiapkan kegiatan pengawasan yang dimulai pada 18 Oktober 2024, seiring pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama.

Rakor Pengawasan JPH diikuti 1.032 orang peserta, yang terdiri dari Pengawas JPH dan Satgas Layanan JPH di Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kankemenag Kabupaten/Kota.

Obyek pengawasan meliputi Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas, restoran, rumah makan atau resto hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun pasar tradisional.

Sedangkan kriteria objek pengawasan, lanjut Dzikro, adalah usaha menengah dan besar. Untuk kriteria RPH/RPU adalah milik pemerintah daerah atau swasta.

“Guna mendukung pengawasan serentak, BPJPH telah menyusun pedoman teknis pengawasan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama. Pedoman tersebut atas masukan dari rapat bersama kementerian, lembaga dan pihak-pihak terkait, termasuk Satgas Layanan JPH Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia,” ujarnya.

Szikro menegaskan, pengawasan dilaksanakan lewat pendataan pelaku usaha yang diduga tidak menjalankan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam regulasi JPH, seperti mengurus sertifikat halal produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal pada tahap pertama.

Sedangkan pelanggaran yang ditemukan dapat dikenakan dua macam sanksi, yaitu peringatan tertulis dan larangan peredaran barang atau penarikan peredaran barang.

“Rakor juga membahas hal-hal teknis terkait antisipasi potensi kendala yang mungkin terjadi di lapangan. Jika kita bisa memetakan akan lebih mudah dalam mitigasi dan alternatif solusinya,” ucapnya. (Tri Wahyuni)

Related posts