JAKARTA (Suara Karya): Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengingatkan kepala daerah dan wakilnya, anggota TNI dan Polri aktif serta aparatur sipil negara (ASN) yang sudah mengajukan surat pengunduran diri karena ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg), tidak bisa membatalkan surat pengunduran dirinya.
“Karena itu, sebelum memutuskan maju sebagai caleg, perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali,” kata Bahtiar di Jakarta, Minggu (8/7).
Bahtiar kemudian mengutip Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga anggota TNI dan Polri aktif, serta aparatur Spil negara (ASN), harus mundur jika maju jadi caleg.
Hal yang sama berlaku untuk direksi, komisaris hingga karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Sama seperti ASN dan anggota TNI dan Polri yang maju menjadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini juga tidak dapat ditarik kembali,” kata Bahtiar.
Ia menekankan pula, posisi ASN sesuai aturan adalah netral, karena itu ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.
Sesuai jadwal dan tahapan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu legislatif 2019 mulai Selasa (4/8). Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi caleg yang akan diperiksa petugas KPU sebelum nantinya diverifikasi data dan dokumennya, termasuk surat pengunduran diri bagi ASN, anggota TNI dan Polri, direksi dan komisaris BUMN serta kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg. (Victor AS)