Suara Karya

Kemendikdasmen Perbarui Capaian Pembelajaran untuk Mapel Agama dan Budi Pekerti

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbarui Capaian Pembelajaran (CP) untuk mata pelajaran (Mapel) Agama dan Budi Pekerti, melalui Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Nomor 020 Tahun 2026.

Pembaruan tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Kepala BKPDM, Toni Toharudin menjelaskan, revisi dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian kebijakan pada mapel Agama dan Budi Pekerti, guna memperkuat arah pembelajaran yang lebih relevan dengan kebutuhan murid, serta perkembangan kebijakan pendidikan nasional.

Menurut Toni, pembaruan dilakukan secara terukur dan terbatas agar memberi kepastian bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan proses pembelajaran.

“Perlu kami tegaskan, perubahan itu hanya berlaku pada CP untuk mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Mata pelajaran lainnya tetap sama dan tidak mengalami perubahan,” ujarnya.

Toni kembali menekankan, terbitnya keputusan baru itu tidak berarti seluruh Capaian Pembelajaran pada semua mata pelajaran diperbarui. Peribahan hanya pada mapel Agama dan Budi Pekerti, sementara ketentuan untuk mata pelajaran lain tetap mengacu pada regulasi sebelumnya.

Penegasan tersebut dinilai penting, untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pemerintah daerah, satuan pendidikan, guru, maupun pemangku kepentingan lainnya, terkait ruang lingkup perubahan yang dilakukan.

Dengan adanya pembaruan ini, Kemendikdasmen berharap implementasi pembelajaran Agama dan Budi Pekerti dapat semakin selaras dengan kebutuhan peserta didik serta mendukung penguatan karakter dan nilai-nilai kebajikan dalam pendidikan.

Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 selanjutnya akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun Capaian Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran selain Agama dan Budi Pekerti tetap mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025. (Tri Wahyuni)

Related posts