JAKARTA (Suara Karya): Rapat konsultasi gabungan pimpinan DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyepakati mantan narapidana korupsi diperbolehkan ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif, baik DPR, DPRD Provinsi, maupun kabupaten/kota.
Namun KPU tetap bersikukuh melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai calon legislatif di Pemilu 2019 lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
“Meski hasil rapat konsultasi gabungan membolehkan mantan napi korupsi mendaftar, tapi KPU tetap akan melakukan verifikasi dan tidak akan meloloskan mantan napi korupsi,” ujar Ketua KPU, Arief Budiman, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/7).
Mantan napi korupsi, kata dia, tidak bisa lolos. “Kan regulasinya sudah jelas disebutkan tidak menyertakan bakal calon yang mantan napi kasus korupsi kejahatan seksual terhadap anak, dan lainnya,” katanya.
Apabila terdapat nama calon yang pernah terjerat kasus hukum sebagaimana PKPU 20/2018, maka nama tersebut akan digugurkan.
“Tapi kalau tidak penuhi syarat, ya dia dikembalikan. Partai punya opsi didalam UU. Pertama, dia mau mengganti dengan calon yang penuhi syarat. Atau kedua, dia bisa saja tak sepakat dengan keputusan KPU maka boleh mengajukan sengketa di Bawaslu,” kata Arief. (Gan)