JAKARTA (Suara Karya): Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyatukan kekuatan untuk mempercepat terwujudnya kampus yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), sebagai pijakan untuk memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas di perguruan tinggi.
Kerja sama itu tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. LLDikti Wilayah III dan KND akan mendorong implementasi kebijakan, penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD), serta penyediaan lingkungan kampus yang adaptif dan ramah bagi penyandang disabilitas.
Kepala LLDikti Wilayah III, Henri Tambunan mengatakan, PKS tersebut merupakan bentuk implementasi nyata dari komitmen yang sebelumnya telah dibangun di tingkat kementerian.
Kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KND dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Karena itu, LLDikti Wilayah III memiliki peran penting untuk memastikan komitmen tersebut tidak berhenti di tingkat kebijakan, tetapi benar-benar diterapkan di perguruan tinggi.
“PKS yang baru saja kita resmikan adalah bentuk eksekusi nyata di lapangan. LLDikti Wilayah III akan memastikan agar komitmen nasional tersebut dapat diimplementasikan oleh kampus-kampus kita,” ujarnya.
Menurut Henri, peningkatan mutu pendidikan tinggi perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan hak seluruh warga kampus, termasuk penyandang disabilitas.
Akses terhadap ruang kelas, fasilitas umum, hingga sistem informasi akademik perlu dirancang agar bisa digunakan secara setara oleh seluruh warga kampus.
Dengan demikian, lingkungan perguruan tinggi tak hanya dituntut memiliki kualitas akademik yang baik, tetapi juga mampu memberi kesempatan yang setara bagi setiap mahasiswa untuk belajar dan berkembang.
Sementara itu, Komisioner KND Jonna Aman Damanik mengatakan, kerja sama dengan LLDikti Wilayah III menjadi langkah penting untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas.
Menurut Jonna, dengan lebih dari 240 perguruan tinggi di bawah naungan LLDikti Wilayah III, kolaborasi tersebut memiliki potensi besar untuk mempercepat pengarusutamaan isu disabilitas di lingkungan pendidikan tinggi.
Namun, Jonna menegaskan, implementasi kerja sama tak cukup hanya dengan penandatanganan PKS. Diperlukan pendampingan dan penguatan kebijakan di tingkat perguruan tinggi agar komitmen tersebut benar-benar dirasakan oleh penyandang disabilitas.
“Kita bisa sama-sama melakukan dan mengakselerasi serta mempercepat akses pendidikan tinggi, khususnya di wilayah LLDikti Wilayah III,” katanya.
Ditambahkan, kebijakan di kampus-kampus juga menjadi penting, termasuk bagaimana segala sesuatu yang ada di dalam kampus itu adaptif dan ramah bagi disabilitas.
Penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) menjadi salah satu bagian penting dalam langkah tersebut.
Selain itu, perguruan tinggi juga didorong menyusun kebijakan yang berpihak pada pemenuhan hak penyandang disabilitas serta menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung terciptanya lingkungan kampus yang inklusif.
Sebagai tindak lanjut, LLDikti Wilayah III akan mendorong pelaksanaan sarasehan bersama pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS). Forum tersebut diharapkan menjadi ruang berbagi pengalaman sekaligus menyusun langkah strategis dalam memperkuat kebijakan, layanan, serta sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas. (Tri Wahyuni)

