Suara Karya

Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Lepas Jerat Pidana Alex Wijaya

JAKARTA (Suara Karya): Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Effendi Lod Simanjuntak meminta majelis hakim melepaskan kliennya dari jerat tindak pidana tersebut.

Menurut Effendi, dari hasil fakta persidangan tidak ada satu buktipun yang mengarahkan Alex Wijaya (terdakwa) melakukan tindak pidana itu.

“Kasus Pak Alex murni perdata, karena ini merupakan permasalahan utang piutang. Hal itu dikuatkan dengan putusan PKPU, yang menyatakan perusahaan milik klien kami pailit dan begitu juga dengan pribadi Alex,” kata Effendi di sela persidangan pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/8/2021).

Berdasarkan bukti dan saksi di persidangan, Effendi meminta majelis hakim membebaskan Kliennya dari tuntutan jaksa penuntut umum untuk tindak pidana penipuan atau penggelapan. Hal tersebut dibacakan dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (23/8/2021).

“Berdasarkan keterangan pelapor, saksi korban, saksi fakta, pendapat ahli hukum pidana dan keterangan para terdakwa, jelas apa yang didakwakan kepada Klien kami masuk dalam ranah perdata. Jadi kami mohon kepada Majelis Hakim untuk melepaskan Sdr. Alex Wijaya dan Sdri. NG Meiliani,” kata Advokat Effendi Lod Simanjuntak.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, mengapa Tim Penasihat Hukum meyakini kalau perbuatan yang dilakukan Alex Wijaya merupakan tindakan perdata murni, karena yang paling pokok itu Alex Wijaya menyarankan tagihan atas utang terhadap Saksi Korban (Netty Malini) ini dimasukan ke Tim Kurator.

“Kalau dia punya itikad buruk, tidak akan menyuruh mendaftarkan tagihannya itu. Okelah pada akhirnya yang menyetujui itu kan Tim Kurator,” kata Effendi.

Berdasarkan fakta tersebut, dengan demikian Sdri. Netty Malini bukanlah Korban kejahatan. Karena diawal pemberian pinjaman itu murni kesepakatan dan situasi saat itu sangat bebas dari tekanan dan paksaan. Dengan begitu Tim Penasihat Hukum beranggapan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.

“Jadi pidananya dimana? Jadi memang utang yang belum terbayar. Ga bisa utang yang belum terbayarkan dimasukan sebagai pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Dwi Rudatiyani yang juga Tim Penasihat Hukum Alex Wijaya dan NG Meiliani mengatakan, dakwaan yang disampaikan Jaksa jelas kabur dan tidak bisa dibuktikan secara valid di persidangan.

Dari 14 Saksi yang dihadirkan Jaksa, tidak satu orangpun yang melihat kalau peminjaman uang yang dilakukan oleh Alex Wijaya adalah untuk keperluan investasi.

“Tidak ada alat bukti yang bisa mereka tunjukan di persidangan mengenai perjanjian investasi itu. Kalau dari kami, ada bukti cicilan dari Sdr. Alex Wijaya sekitar Rp 2 milliar 620 juta. Tapi kan ada Putusan-Putusan Pengadilan Niaga PKPU dan Kepailitan,” kata Ani (sapaan akrab Dwi Rudatiyani).

Menurutnya, semua bukti sudah mereka sampaikan ke Majelis Hakim. Itulah putusan-putusan sudah mereka legalisir, semuanya jelas bahwa putusan PKPU dan Kepailitan ini mohon dapat dipertimbangkan. Karena ini sudah diputus sebelum pihak Pelapor melakukan laporannya pada tanggal 18 Februari 2020.

“Putusan PKPU dan Putusan Pailit PT. Innopack dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 3 Juli 2019 dan 14 Oktober 2019 sedangkan Putusan PKPU dan Putusan Pailit atas nama Sdr. Alex Wijaya dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 Juni 2019 dan 21 Oktober 2019, dan disitu tercantum dengan jelas bahwa Tim Kurator  melakukan pra-verifikasi pada tanggal 25 November 2019, ada pinjam meminjam antara Netty Malini dengan Alex Wijaya. Dimana Netty Malini terdaftar sebagai Kreditur Konkuren. Itu jelas keputusan berkali-kali di dalam rapat,” ujarnya.

Menurut Ani, untuk saat ini belum ada putusan dari Majelis Hakim. Diperkirakan Putusan pada hari Senin, tanggal 30 Agustus 2021. Kita lihat saja Putusan nanti apakah Nota Pembelaan dari kami dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

“Intinya pembelaan terhadap Klien kami, bahwa perkara tersebut bukan perkara pidana, melainkan masuk ranah perkara perdata.” ujarnya. (Bayu)

Related posts