Suara Karya

Permendikbudristek No 67/2024 Tegaskan Kepengurusan Organisasi Profesi Guru

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) memberi ruang bagi organisasi profesi guru untuk meningkatkan kompetensi diri.

Ruang tersebut dikuatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru.

“Organisasi Profesi Guru berperan penting dalam membantu guru adaptif dengan berbagai perubahan dan tantangan,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemdikdasmen, Nunuk Suryani, di Jakarta, Kamis (2/1/25).

Permendikbudristek No 67/2024 yang diterbitkan pada 16 Oktober 2024 itu merupakan inisiasi dari berbagai pihak, antara lain Ditjen GTK bersama Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Organisasi Profesi GTK sebagai representasi dari seluruh organisasi pendidikan dan Tim Akademisi.

“Lewat peraturan ini, Kemdikdasmen memberi ruang dan fasilitasi yang lebih baik bagi organisasi profesi guru untuk mengoptimalkan peran dalam mengembangkan profesionalitas dan menjalankan secara bersama-sama Kode Etik Guru dalam menjaga, meningkatkan kehormatan, dan martabat guru saat pelaksanaan tugas keprofesionalan,” tuturnya.

Dukungan regulasi itu diharapkan, guru dapat lebih mudah mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan memperluas wawasan demi menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.

“Kemdikdasmen akan melakukan berbagai strategi penyebarluasan peraturan tersebut lewat berbagai platform media sosial, sehingga masyarakat, terutama guru terhindar dari kesalahpahaman terkait Organisasi Profesi Guru,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan, Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru.

“Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. Organisasi tersebut dari dan untuk guru,” ucap Nunuk menegaskan.

Permendikbudristek No 67/2024 menyebutkan, organisasi profesi guru merupakan perkumpulan berbadan hukum, yang memiliki pengesahan badan hukum dari menteri urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Komitmen Kemdikdasmen untuk menyebarluaskan Permendikbudristek No 67/2024 dilakukan lewat berbagai strategi. Salah satunya, sosialisasi di tiga wilayah regional yaitu Kota Padang pada 21-22 November; Kota Makassar pada 29-30 November; dan Kota Surabaya pada 12-13 Desember.

Kegiatan tersebut melibatkan pemerintah daerah, organisasi pendidikan pusat dan daerah, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah perjenjang negeri, swasta, dan agama, serta LPTK yang menyelenggarakan program pendidikan profesi guru (PPG).

Kemdikdasmen berharap dengan ditetapkannya Permendikbudristek No 67/2024 dapat mendorong Organisasi Profesi Guru semakin mengoptimalkan diri dalam memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.

“Dalam peraturan tersebut, Kemdikdasmen menetapkan bentuk-bentuk fasilitasi yang dapat diberikan kepada organisasi profesi guru untuk mengoptimalkan peran organisasi guru,” pungkas Nunuk.

Salinan Permendikbudristek No 67/2024 dapat diakses melalui tautan https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_Permendikbudristek_Nomor_67_Tahun_2024_tentang_Fasilitasi_terhadap_Organisasi_Profesi_Guru.pdf. (Tri Wahyuni)

Related posts