Suara Karya

PN Tanjungkarang Segera Putus Kasus Wanprestasi Tedy Agustiansjah

JAKARTA (Suara Karya): Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akan segera membacakan putusan atas perkara wanprestasi yang menyeret nama pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah, pekan ini.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi, dengan dua hakim anggota, Hendro Wicaksono dan Alfarobi. Gugatan ini dilayangkan oleh CV Hasta Karya Nusapala, yang dimiliki oleh Andy Mulya Halim dan Hadi Wahyudi. Andy diketahui juga menjabat sebagai Direktur PT Mitra Setia Kirana, perusahaan milik mertuanya, Titin, dan istrinya, Sellavina.

Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli, menilai perkara ini sarat rekayasa internal keluarga. Menurutnya, proyek pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung, yang dijadikan dasar gugatan, tidak pernah melibatkan Tedy secara legal.

“Nama klien kami tidak pernah tercantum dalam kontrak. Tidak ada tanda tangan, tidak ada kepemilikan tanah yang sah dalam proyek tersebut,” ujar Natalia di PN Tanjungkarang, Senin (26/5/2025).

Natalia menyebut nilai kerugian mencapai Rp17,8 miliar, termasuk penggunaan tanah dan kerusakan pada rumah mewah milik kliennya. Ia menuding pihak penggugat menggunakan perusahaan fiktif untuk menarik dana proyek yang kemudian masuk ke rekening pribadi Hadi Wahyudi.

“CV Hasta Karya Nusapala tidak pernah menerima pembayaran secara resmi. Semua transaksi masuk ke rekening pribadi. Ini murni manipulasi,” katanya.

Lebih lanjut, Natalia mempertanyakan objektivitas persidangan. Peninjauan lokasi hanya dilakukan ke rumah Tedy, tanpa mengunjungi lokasi proyek lainnya. Ia juga mengkritik langkah PN Tanjungkarang yang tetap memproses gugatan ketiga dari penggugat, setelah dua gugatan sebelumnya kandas.

“Ini dagelan. Gugatan pertama dicabut, yang kedua ditolak, kok yang ketiga malah diterima? Kami sudah melaporkan enam laporan polisi terkait perkara ini,” katanya.

Pihaknya juga telah mengajukan aduan ke Komisi Yudisial. Aduan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN Tanjungkarang itu diterima langsung oleh perwakilan KY Pusat, Surya Purnama. Natalia menyampaikan apresiasinya kepada KY Pusat dan KY Bandar Lampung atas perhatian dan pengawalan terhadap kasus ini.

“Kami harap majelis hakim memutus dengan jernih, berdasarkan fakta persidangan. Ini menyangkut nama baik peradilan,” ujarnya. (Boy)

 

 

 

 

 

Related posts