.JAKARTA (Suara Karya): Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta, memerintahkan KPU untuk memasukan nama OSO dalam DCT pada Pemilu 2019.
Sidang bacaan putusan terhadap perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT itu dipimpin oleh Edi Septa Surhaza, serta didampingi hakim anggota Susilowati Siahaan dan Andi Muhammad Ali Rahman.
Sebagaimana diketahui, keputusan KPU tertanggal 20 September 2018 itu tidak memasukkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD.
“Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Edi saat membacakan putusan, di PTUN Jakarta, Rabu (14/11).
PTUN juga dengan tegas membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018. KPU juga diperintahkan mencabut keputusan penetapan DCT anggota DPD tersebut.
“Memerintahkan Tergugat (KPU) untuk menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru yang mencantumkan nama Penggugat (OSO) sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019,” kata Edi. (Gan)