JAKARTA (Suara Karya): Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kredit PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di BNI Palembang membuka fakta penting yang menjadi sorotan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada 31 Maret 2026, terungkap adanya dugaan penguasaan ilegal pabrik sawit milik PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ).
Kuasa hukum PT PAL, Ilham Kurniawan, menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan Direktur Utama PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, mengakui telah menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut tanpa izin dari Kejaksaan Tinggi Jambi maupun pengadilan, meskipun aset tersebut telah disita sejak Juni 2025.
“Penguasaan terhadap aset yang sudah disita sebagai barang bukti negara tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Ilham dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2026).
Dalam sidang tersebut, turut hadir Adimas dari Unit Remedial BNI Pusat yang memberikan keterangan terkait keterlibatan PT MMJ dalam pengelolaan pabrik. Fakta lain yang terungkap adalah operasional pabrik oleh PT MMJ telah berlangsung sejak November 2022, meskipun kewajiban perusahaan berdasarkan penetapan homologasi Pengadilan Niaga Medan tidak dijalankan secara penuh.
PT PAL diketahui berdiri pada 26 Juni 2014 dan mulai beroperasi pada Agustus 2017 setelah mengantongi izin usaha. Perusahaan ini kemudian memperoleh fasilitas kredit perbankan hingga Rp105 miliar dari BNI untuk kebutuhan refinancing dan operasional. Namun, sejak 2020 perusahaan mengalami gagal bayar yang diperparah oleh kondisi pandemi COVID-19.
Situasi semakin kompleks setelah pada 2022 dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara PT PAL dan PT MMJ. Dalam skema tersebut, PT MMJ masuk sebagai investor sekaligus pengelola pabrik. Meski demikian, menurut Ilham, realisasi kewajiban PT MMJ jauh dari komitmen yang telah disepakati.
“Dari kewajiban yang harus dipenuhi, PT MMJ hanya membayar sebagian kecil sekitar Rp5 miliar. Setelah itu tidak ada kelanjutan pembayaran yang signifikan,” jelasnya.
Persidangan juga mengungkap fakta lain yang dinilai janggal. Pada Februari 2026, PT MMJ disebut telah mengalihkan pengelolaan pabrik kepada pihak lain, yakni PT Sumber Global Agro (PT SGA), tanpa izin dari otoritas yang berwenang, padahal status pabrik masih sebagai barang bukti sitaan.
Majelis hakim dalam persidangan tersebut bahkan sempat menunjukkan reaksi keras atas tindakan penguasaan pabrik tanpa izin tersebut. Hal ini mencerminkan seriusnya persoalan yang terungkap di ruang sidang.
Selain itu, muncul kejanggalan lain ketika PT MMJ justru diajukan sebagai pihak pengelola barang sitaan melalui mekanisme perbankan oleh BNI kepada Kejati Jambi pada Maret 2026. Padahal, rekam jejak pemenuhan kewajiban perusahaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan homologasi.
Ilham menilai, kondisi ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ia menegaskan pentingnya dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penguasaan ilegal tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat.
“Kami berharap Kejati Jambi segera mengambil langkah tegas agar ada kepastian hukum dan tidak terjadi pembiaran terhadap penguasaan aset negara tanpa izin,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus serupa di daerah lain pernah berujung pada proses pidana karena menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. (Boy)
