Suara Karya

Ajak Masyarakat Cegah Karhutla, PT SHJ II Perkuat Program DMPA di Marang Kayu

KUTAI KARTANEGARA (Suara Karya): PT Sumalindo Hutani Jaya II (PT SHJ II) memperkuat program Desa Makmur Peduli Api (DMPA)

di Desa Santan Ulu dan Desa Makarti, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Upaya tersebut dilakukan guna mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Program dilakukan bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan, pemerintah desa, kelompok tani, dan tokoh masyarakat di wilayah tersebut.

Dalam pertemuan bersama masyarakat, pencegahan karhutla menjadi salah satu pembahasan utama. Masyarakat diajak meningkatkan kewaspadaan terhadap sumber api serta menghindari pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara membakar.

Head of Social Community Engagement Department PT Sumalindo Hutani Jaya II, Arnold Siagian mengatakan, keterlibatan masyarakat penting untuk membangun pencegahan karhutla sejak dari tingkat desa.

“Menjaga kawasan hutan dari ancaman kebakaran membutuhkan peran bersama. Sekecil apa pun potensi sumber api perlu diwaspadai,” ujarnya.

Pencegahan, lanjut Arnolf, menjadi langkah penting untuk melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta sumber penghidupan yang bergantung pada keberlanjutan hutan.

Selain pencegahan karhutla, dialog juga membahas ketentuan yang berlaku di kawasan hutan dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pemahaman tersebut dinilai penting, agar aktivitas masyarakat di sekitar kawasan hutan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polisi Kehutanan KPHP Santan, M Yandi mengatakan, kepatuhan terhadap aturan kawasan hutan perlu berjalan beriringan dengan kesadaran menjaga lingkungan.

“Kepatuhan terhadap peraturan kawasan hutan harus berjalan beriringan dengan kesadaran menjaga lingkungan,” ucapnya.

Masyarakat diharapkan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran.

Masyarakat juga mendapat informasi mengenai prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) terkait rencana kegiatan operasional perusahaan yang disesuaikan dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Perwakilan masyarakat dan kelompok tani, Jaimansyah mengatakan, komunikasi terbuka membantu masyarakat memahami aturan kawasan hutan, rencana kegiatan perusahaan, serta langkah pencegahan karhutla.

“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat mendapat pemahaman yang lebih baik tentang aturan kawasan hutan, rencana kegiatan perusahaan, serta langkah-langkah pencegahan karhutla,” ujarnya.

Melalui penguatan DMPA, PT SHJ II bersama pemerintah, instansi kehutanan, dan masyarakat terus membangun kolaborasi untuk mendorong aktivitas produktif sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap pencegahan karhutla dan kelestarian lingkungan di sekitar desa. (Tri Wahyuni)

Related posts