JAKARTA (Suara Karya): Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Trisakti kini resmi menyandang status Institut Pariwisata Trisakti, dengan dikeluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No: 272/E/O2023 Tertanggal 15 Maret 2023 tentang Perubahan Bentuk STPT Menjadi Institut Pariwisata Trisakti Serta Penambahan Prodi.
Surat Keputusan itu diserahkan
Kepala Bagian Umum Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Noviyanto mewakili Kepala LLDikti Wilayah III, Paristiyanti Nurwardhani kepada Bendahara Yayasan Trisakti, Lukman Effendi, di kantor LLDikti Wilayah III Jakarta, Kamis (30/3/23).
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Tata Usaha LLDikti Wilayah III, Norsanty dan Pimpinan dan Senat Institut Pariwisata Trisakti.
Noviyanto dalam sambutannya memberi selamat atas perubahan bentuk baru STP Trisakti saat ini. STP Trisakti dinilai layak meraih status institut, karena selain memiliki akreditasi unggul, juga mendapat pengakuan dari Organisasi Pariwisata Dunia, UNWTO.
“STP Trisakti juga berusaha menjadi perguruan tinggi terbaik di Indonesia, tetapi juga aktif membangun jejaring dan kemitraan dengan perguruan tinggi asing bidang pariwisata,” ujarnya.
Perguruan tinggi yang telah berkiprah selama 53 tahun itu juga telah menghasilkan lebih dari 18.000 lulusan yang tersebar di berbagai industri baik dalam maupun luar negeri.
Tersedia 5 program studi di STP Trisakti, yaitu Sarjana Terapan Pengelolaan Perhotelan, Sarjana Terapan Usaha Perjalanan Wisata, Sarjana Pariwisata, Magister Pariwisata dan Doktoral Pariwisata.
Merujuk pada SK Mendikbudristek
No: 272/E/O2023, STP Trisakti akan mendapat dua program studi baru setelah berubah menjadi institut, yaitu Bisnis Digital dan Kewirausahaan.
“Penting diketahui perguruan tinggi untuk tertib administrasi di pangkalan data (PD) Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Kemdikbudristek. Diberi waktu tiga bulan untuk migrasi data dan melakukan proses penyesuain akreditasi perguruan tinggi,” katanya.
Terkait pembukaan program studi baru, Noviyanto mengingatkan, kampus harus memiliki 5 dosen tambahan untuk 2 prodi baru tersebut. Nama dosennya harus segera diusulkan ke Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
Kepala Bagian Tata Usaha LLDikti Wilayah III, Norsanty menambahkan, penyesuaian akreditasi perguruan tinggi dari Sekolah Tinggi Menjadi Institut harus segera dikoordinasikan ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
“Status baru ini harus segera di sahkan, setelah mendapat persetujuan dari yayasan. Setelah itu baru bisa dilakukan pemilihan rektor,” tutur Norsanty.
Pembukaan dua prodi baru, lanjut Norsanty, baru akan dimulai pada semester ganjil 2023/2024. Jika di tahun pertama belum mendapat mahasiswa, harus segera bersurat kepada LLDIKTI untuk disesuaikan datanya pada PD Diktiristek.
Ketua STP Trisakti, Fetty Asmaniati dalam kesempatan terpisah mengucapkan terima kasih atas kerja sama selama ini hingga diperoleh persetujuan perubahan bentuk menjadi Institut Pariwisata Trisakti.
“Lewat perubahan status ini diharapkan lebih banyak lahir lulusan yang dapat mengemban amanah demi memajukan NKRI dan dunia pariwisata Indonesia,” kata Fetty menandaskan. (Tri Wahyuni)

