Suara Karya

KLH/BPLH akan Tempuh Jalur Hukum bagi Pelanggar Tata Kelola Sampah Bantargebang

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan, komitmen dan konsistensinya dalam penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan secara bertanggung jawab, serta tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyatan pers, Senin (20/4/26) menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, terlebih yang menimbulkan korban jiwa.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Hanif menambahkan, pihaknua akan memberi ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun, jika tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan.

Dalam perkembangan penanganan kasus di Provinsi DKI Jakarta, aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial Sdr AK dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Penetapan itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.

Peristiwa longsor yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 di zona landfill 4 TPST Bantargebang menjadi bukti nyata dari pengelolaan sampah yang belum memenuhi ketentuan. Kejadian tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 6 orang mengalami luka-luka.

Proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.

Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap. TPST Bantargebang telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.

Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

KLH/BPLH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, namun hingga proses penyidikan berlangsung belum ada perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, yang diperkuat dengan hasil uji laboratorium untuk memastikan pembuktian ilmiah serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan menyampaikan, setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan lebih dulu. Namun jika pembuktian ilmiah menunjukkan pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujar Rizal Irawan.

KLH/BPLH menegaskan, langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera, meningkatkan kepatuhan seluruh pengelola sampah, serta menjadikan momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Upaya ini juga sejalan dengan percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan hidup. (Tri Wahyuni)

Related posts