JAKARTA (Suara Karya): Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dirjen Otda, Kementerian Dalam Negeri untuk merumuskan peraturan baru terkait penyelenggaraan Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, ada lima butir aturan yang dibahas, yaitu terkait Peraturan Bawaslu tentang pengawasan kampanye Pemilu, dana kampanye, pencalonan peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan peraturan Bawaslu tentang pengawasan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian penyelenggaraan pemilu.
“Belum ada kesepahaman antara DPR dan Bawaslu terkait peraturan tentang kampanye, yaitu mengenai citra diri dan peraturan Bawaslu yang meminta parpol memberitahu Bawaslu satu hari sebelum menyelenggarakan kegiatan termasuk kegiatan internal,” ujarnya di sela-sela RDP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).
Nini, sapaan akrabnya menjelaskan, Peraturan Bawaslu yang dimaksud adalah parpol memberitahu apabila akan menyelenggarakan kegiatan agar tidak terjadi kampanye sebelum waktu masa kampanye dimulai, yaitu tanggal 23 September-13 April 2019.
“Semangat kita sama mengatur untuk memberi kemudahan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Namun, jika setiap kegiatan internal parpol harus memberitahu kepada Bawaslu kami keberatan, karena kami hampir setiap hari melakukan rapat konsolidasi,” kata legislator PKB itu. (Gan)