
JAKARTA (Suara Karya): Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Indonesia bekerja sama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI), Kementerian Perindustrian menggelar pelatihan Upskilling Analis Kimia dengan Kualifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Level 5.
Pelatihan tersebut juga mendapat dukungan dari Lembaga Sertifikasi Profesi Kimia Industri (LSP KI) dan Lembaga Sains Terapan (LST) FMIPA UI.
Dekan FMIPA UI, Dede Djuhana M.Si saat membuka kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Multidisplin, FMIPA UI, Kampus UI Depok, Senin (14/2/22), mengatakan, pelatihan ‘upskilling’ menjadi penting karena memberi nilai tambah bagi lulusan FMIPA UI.
“Diharapkan lulusan FMIPA menjadi siap pakai di industri. Karena BPSDMI dan LSP Kimia tak hanya memberi fasilitas belajar, tetapi juga tenaga ahli yang menjadi instruktur dalam pelatihan tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan, pelatihan itu juga amanat pemerintah untuk menerapkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) di perguruan tinggi. Sehingga, lulusan tak hanya memiliki ijazah dari perguruan tinggi, tetapi juga sertifikat kompetensi.
“Sertifikat kompetensi itu menunjukkan bidang keahlian yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan industri atau dunia kerja,” kata Dede Djuhana seraya menyebut pelatihan akan berlangsung hingga 18 Februari 2022.
Perwakilan dari BPSDMI, Kementerian Perindustrian, Rosita Ayuni menjelaskan, pelatihan upskilling biasanya ditujukan bagi tenaga kerja industri untuk meningkatkan keahlian teknis pada tingkat keahlian yang lebih tinggi.
Pelatihan itu diharapkan dapat memberi bekal kepada tenaga kerja untuk memperoleh kompetensi pada jenjang karir yang lebih tinggi, dari posisi mereka saat ini di industri.
“Jika pelatihan ini diberikan kepada lulusan perguruan tinggi, maka hasilnya akan luar biasa. Karena keahliannya itu bisa digunakan mereka agar mampu bersaing di dunia kerja,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengarah LSP Kimia Industri, Dr Mas Ayu Elita Hafizah menjelaskan, tujuan sertifikasi kompetensi profesi ini untuk memastikan seseorang mendapat kompetensi dari hasil pembelajaran, pelatihan atau pengalaman kerja.
Ditegaskan, kebijakan penerapan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada semua sektor juga menjadi amanat Undang-Undang No 13 tahun 2003.
“Keterlibatan asosiasi dalam hal ini, yaitu Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI) berhasil membangun rantai hubungan semua stakeholder antara pengguna, regulator, akademisi secara baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LST, Prof Jatna Supriatna memberi kesempatan seluas-luasnya kepada siapa saja yang ingin melakukan pengembangan diri.
“Kami memiliki tenaga ahli dengan kompetensi yang bervariasi, yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasar terutama di era Revolusi Industri 4.0,” kata Prof Jatna menandaskan. (Tri Wahyuni)