Suara Karya

Golkar Nilai Pansus Tenaga Kerja Asing Hanya Bikin Gaduh

Jakarta – Penolakan Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo berujung wacana pembentukan Pansus di DPR. Golkar menilai pembentukan pansus belum diperlukan karena hanya membuat gaduh.

“Pembentukan pansus belum diperlukan karena masalah TKA masih bisa dilakukan pengawasan melalui alat kelengkapan Dewan yang ada. Dasar pembentukan pansus juga masih sumir mengingat masih banyak hal yang belum dipahami terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018,” kata Wasekjen Golkar Sarmuji lewat pesan singkat, Kamis (19/4/2018) malam.

Sarmuji menyarankan agar Komisi IX, yang membidangi ketenagakerjaan, meminta penjelasan kepada pemerintah terkait Perpres Tenaga Kerja Asing. Sarmuji khawatir pembentukan pansus ini hanya membuat gaduh dan malah tidak melakukan pengawasan.

“Ada baiknya komisi terkait (dalam hal ini Komisi IX) meminta penjelasan kepada pemerintah berkaitan dengan TKA. Pembentukan pansus akan sangat terkesan politis. Khawatirnya hanya dapat gaduhnya, sementara tujuan pengawasannya tidak tercapai,” cetusnya.

“Jangan sampai pembentukan pansus hanya keruh airnya, tidak dapat ikannya. Dapat gaduhnya, tidak sampai tujuannya,” ucap Sarmuji.

Untuk diketahui, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu diteken Jokowi pada 26 Maret 2018. Perpres ini berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, 29 Maret 2018, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Wacana pembentukan pansus dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fadli berpendapat penerbitan perpres tersebut salah arah dan tidak memihak tenaga kerja lokal. Dia menegaskan kebijakan Jokowi ini perlu dikoreksi.

“Jadi, bila perlu, nanti kita usulkan untuk dibentuk pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring. Bahaya sekali jika pemerintahan ini berjalan tanpa kontrol memadai,” kata Fadli lewat Twitter.

Gayung bersambut, dukungan datang dari kolega Fadli, Fahri Hamzah. Dia menduga ada pelanggaran UU di polemik tenaga kerja asing.

“Memang apabila satu keputusan pemerintah diduga telah melakukan pelanggaran undang-undang, level dari pengawasannya itu bukan hak bertanya biasa atau interpelasi,” ujar Fahri kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).

“Kalau hak bertanya adalah hak individual anggota, kalau hak interpelasi adalah hak pertanyaan tertulis lembaga. Tetapi, karena diduga ini levelnya adalah pelanggaran undang-undang, pansus angket untuk menginvestigasi diperlukan,” terang Fahri. (***)

Related posts