Suara Karya

Gubernur Banten Integrasikan Kesehatan Gratis Dengan BPJS

SERANG (Suara Karya) : Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) berhasil memperjuangkan pengobatan gratis bagi masyarakat miskin dengan biaya APBD setelah sebelumnya ditolak oleh Menteri Kesehatan Nila Muluk beberapa waktu lalu. Program pengobatan gratis yang hanya menggunakan KTP Banten  itu,  ditolak menteri kesehatan, karena dinilai melangar perturan dan undang-undang.

Staf akhli bidang media Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Ikhsan Ahmad mengatakan, program kesehatan gratis ini diintegrasikan dengan dengan BPJS.

“Tentang program kesehatan gratis yang digagas oleh WH ini, sudah tidak bermasalah dan dapat lanjut karena klaim pembayaran (premi) BPJS yang bersangkutan akan dibayar oleh pihak Pemprov Banten,” kata Ikhsan di Serang, Senin (30/7).

Tentang program kesehatan gratis bagi masyarakat Banten tidak mampu kata Ikhsan, hasil konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan program Kemenkes dan BPJS bisa diintegrasikan.

“Dengan demikian, upaya Pemprov Banten untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu akhirnya bisa terealisasi,” tuturnya.

Menurut Ikhsan, dengan adanya rekomendasi KPK itu, maka program unggulan Gubernur Banten tentang Kesehatan gratis dengan program BPJS bisa terintegrasi. Teknik pelaksanaannya, keluarga tidak mampu tetap menggunakan BPJS namun klaim pembayaran pengobatan (premi)  dari pihak Rumah Sakit dibayar oleh Pemprov Banten.

Diakui Ikhsan system ini Penintegrasian memang jauh lebih mahal dibanding dengan bila warga yang menanggung sendiri. Tentang alasan KPK merekomendasikan program tersebut dengan program Kemenkes dan BPJ Kesehatan, adalah kekhawatiran beresiko mengganggu APBD, karena akan sulit memprediksi berapa nantinya pembiayaan yang akan keluar.

“Jadi tidak benar kalau dikatakan KPK menolak program kesehatan gratis Pemprov Banten.Kita wajib mengikuti saran dan rekomendasi KPK tersebut, supaya tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Ikhsan menegaskanlak pihak-pihak yang mengatakan program kesehatan Pemprov Banten ditolak oleh KPK dan belum jelas, mengesankan pendapat yang tidak menghendaki masyarakat Banten meningkat kesejahteraannya.

“Karena  sudah setahun lalu hingga kini program kesehatan gratis untuk masyarakat miskin berjalan dengan pola lama, menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKTM) secara terbatas di RSUD Banten dan RSUD Malingping dengan payung hukum Pergub yang lama,” tuturnya

Dia menyebutkan, sebelumnya,   program kesehatan gratis sudah berjalan, diperuntukkan bagi warga Banten yang tidak memiliki BPJS, Pemprov Banten membiayai mereka yang sakit tanpa lebih dahulu membayar premi asuransi BPJS setiap bulannya, penganggarannya jauh lebih murah.

“Saat ini sedang dilakukan pendataan warga miskin untuk dibayarkan premi asuransinya setiap bulan,” kata Ikhsan. (Wis)

Related posts