Suara Karya

Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tetap Buka Selama Cuti Lebaran

JAKARTA (Suara Karya): Kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan tetap beroperasi selama masa cuti lebaran, yaitu 11-14 Juni dan 18-20 Juni 2018. Namun pelayanan diberikan hanya selama 4 jam mulai pukul 8 pagi hingga 12 siang.

“Sebagai badan hukum publik, kami tidak boleh libur. Kami atur waktu agar masyarakat tetap terlayani setiap harinya,” kata Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Kelurahan Ciketing Udik Bantar Gebang Bekasi dalam acara BPJS Kesehatan Peduli, Kamis (7/6) petang.

Dalam kesempatan itu, Fahmi menyerahkan donasi bingkisan lebaran kepada warga kurang mampu dan anak yatim di Kelurahan Ciketing Udik. Donasi berasal dari dana sumbangan seluruh karyawan BPJS Kesehatan Pusat.

“Dalam peringatan ulang tahun ke-50 BPJS Kesehatan–sebelumnya bernama PT Askes–kami buka kantong amal di kalangan karyawan. Dana yang terkumpul itu kami donasikan ke warga kurang mampu di sejumlah lokasi,” ujarnya.

Terkait mudik lebaran, Fachmi menambahkan, masyarakat juga bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur. Masyarakat dapat memperoleh informasi,  pengaduan, konsultasi kesehatan, layanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktivasi).

“Masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran peserta JKN-KIS baru, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PBI-APBN serta mengetahui perhitungan denda pelayanan,” ujarnya.

Ia mengingatkan pemudik untuk tak lupa membawa kartu JKN-KIS selama mudik lebaran. Karena kartu tersebut bisa digunakan untuk berobat di mana saja di seluruh Indonesia selama 7-23 Juni 2018. Dengan demikian, menikmati lebaran di kampung halaman jadi lebih tenang.

“Tetapi pemakaian kartu dibatasi hanya 3 kali berobat. Ketentuan ini sebenarnya berlaku pada hari biasa, tak hanya saat lebaran. Digunakan saat emergency sebanyak 3 kali. Jika lebih, peserta diminta pindah domisili,” tuturnya.

Jika lupa bawa kartu JKN-KIS, lanjut Fachmi, peserta bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah elektronik. Karena data pada kartu JKN-KIS merujuk pada nomor e-KTP. “Jadi peserta JKN-KIS tetap bisa berobat saat terjadi emergency selama mudik lebaran,” katanya.

Ditambahkan, jika di wilayah itu tidak tersedia fasilitas kesehatan tahap pertama (FKTP) atau FKTP tak buka selama 24 jam, maka peserta JKN-KIS diperbolehkan berobat ke instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit untuk mendapat pelayanan medis dasar.

“Pada kondisi kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberi penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS yang datang,” ujarnya.

Ditambahkan, selama mengikuti prosedur dan ketentuan medis yang berlaku, peserta JKN-KIS tidak dikenakan biaya. Yang penting status kepesertaan masih aktif. Untuk itu penting untuk disiplin membayar iuran secara rutin.

Disebutkan, peserta JKN-KIS hingga 1 Juni 2018 terdapat 198.197.889 jiwa.
BPJS Kesehatan berkerja sama 22.184 FKTP yang terdiri atas Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Praktik Perorangan, dan Rumah Sakit Tipe D.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga telah bermitra dengan 5.081 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas Rumah Sakit, Klinik Utama, Apotek dan Optik. (Tri Wahyuni)

Related posts