JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali raih penghargaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2020 dari Komisi Informasi (KI) Pusat untuk kategori ‘Menuju Informatif’.
Penganugerahan diserahkan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, yang disaksikan Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin. Disebutkan, sepanjang 2020 ada 348 badan publik (BP) dimonitoring oleh KI Pusat untuk dinilai kinerjanya.
Wapres Ma’ruf Amin dalam pidatonya mengatakan, keterbukaan informasi publik menjadi hal strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih dan bebas korupsi. Semua itu, elemen pentingnya adalah keterbukaan informasi dan layanan publik yang transparan, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keterbukaan informasi publik menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,” ujarnya.
Dengan adanya keterbukaan informasi, lanjut Wapres, masyarakat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik hingga proses evaluasinya. Hal itu akan meningkatnya partisipasi masyarakat, sehingga literasi dan pengetahuan masyarakat semakin tinggi substansinya.
Hal senada dikemukakan Ketua KI Pusat, Gede Narayana. Menurutnya, dibutuhkan dorongan yang lebih besar jika ingin menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Komisi Informasi akan lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik ini lewat komitmen dan dukungan yang kuat dari pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, Gede Narayana juga menegaskan, anugerah tersebut bukanlah ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar badan pelayanan, tetapi menjadi tolak ukur implementasi keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan badan pelayanan yang telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Karena dari 348 badan pelayanan yang ada, sebanyak 324 badan pelayanan mengisi SAQ lewat aplikasi emonev.komisiinformasi.go.id.
“Itu artinya tingkat partisipasi badan pelayanan mencapai 93,1 persen, angkanya melesat jauh dari 74,37 persen partisipasi badan pelayanan pada tahun 2019,” ucapnya.
Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemdikbud selaku Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemdikbud, Evy Mulyani mengaku senang atas pemberian penghargaan tersebut dari KI Pusat. Karena, pandemi corona virus disease (covid-19) tak menghalangi jajarannya untuk memberi layanan informasi publik dalam bidang pendidikan dan kebudayaan lewat daring.
“Payung hukum layanan informasi publik di Kemdikbud baru saja ditetapkan sehubungan kembalinya urusan pendidikan tinggi ke Kemdikbud,” katanya.
Evy menambahkan, Permendikbud No 41 Tahun 2020 menjadi landasan Kemdikbud dalam berinovasi dan berkolaborasi secara maksimal dalam pelayanan dan pendokumentasian informasi publik bagi PPID di seluruh satuan kerja.
“Semoga tahun depan kita dapat meraih predikat Informatif secara penuh,” ujar Evy menandaskan. (Tri Wahyuni)