Suara Karya

Kemenag Bogor Tegaskan Gereja Santo Vincentius a Paulo Legal

(Foto: Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Ahmad Syukri, menegaskan bahwa Gereja Paroki Santo Vincentius a Paulo di Gunung Putri telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan sah secara hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad saat mendatangi gereja bersama unsur pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman kepada umat yang tengah bersiap menghadapi aksi demonstrasi dari kelompok BP2UI, Sabtu (6/12/2025).

“Persyaratan administrasi sudah lengkap, sudah sah. Keberadaan gereja ini sudah sah secara administratif,” kata Ahmad.

Ahmad mengatakan dirinya hadir untuk memastikan umat dapat menjalankan ibadah tanpa rasa khawatir. Ia menyesalkan masih ada pihak yang mempersoalkan legalitas gereja, apalagi setelah rapat di Kesbangpol Kabupaten Bogor pada 17 November 2025 yang juga dihadiri perwakilan kelompok penolak menyimpulkan bahwa dokumen perizinan gereja sudah tidak bermasalah.

Meski begitu, Ahmad tetap menghargai aksi penyampaian aspirasi. “Ini negara demokrasi. Kita hormati. Bahkan kalau mereka ingin menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, itu hak mereka,” ujarnya.

Menjelang perayaan Natal, Ahmad berharap suasana di Gunung Putri tetap kondusif. “Hati kecil saya menginginkan 25 Desember menjadi hari yang damai bagi saudara-saudara saya yang beragama Katolik. Biarkan mereka merayakan Natal dengan tenang dan khusyuk,” tuturnya. Ia mengajak masyarakat menjaga kedamaian dan mengedepankan nilai kemanusiaan.

BP2UI Soroti Perizinan

Sekitar 20 orang dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Umat Islam (BP2UI) menggelar aksi damai di depan gereja pada hari yang sama. Mereka menolak pembangunan Gereja Santo Vincentius a Paulo yang dianggap belum dikomunikasikan dengan masyarakat sekitar dan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Ketua BP2UI, Anhari Sulthoni, menilai pembangunan rumah ibadah wajib mengikuti regulasi secara ketat. “Namanya lagi proses, berarti belum terbit izin kan? Harusnya tidak membangun,” ujarnya.

BP2UI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan berencana membawa keberatan mereka ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Camat Gunung Putri, Kurnia Indra, mengimbau seluruh pihak menjaga keamanan wilayah. Ia menekankan pentingnya penghormatan antarumat beragama. “Aspirasi silakan disampaikan, tapi tetap tertib dan damai. Kita harus menjaga marwah kita sebagai masyarakat yang menghargai keberagaman,” katanya.

IMB Sah Sejak Tahun 2000

Klaim BP2UI langsung dibantah pihak gereja. Kuasa hukum Gereja Paroki Santo Vincentius a Paulo, Dr. Siprianus Edi Hardum, menyampaikan bahwa gereja tersebut telah memegang IMB sejak Desember 2000.

“Gereja ini legal, bukan bangunan liar. IMB kami terbit Desember tahun 2000,” tegas Edi.

Ia menambahkan, umat telah beribadah di lokasi itu selama lebih dari 25 tahun dan jumlahnya kini mendekati 2.000 orang. “Kami tidak melanggar aturan apa pun. Kami beribadah di sini sejak tahun 2000 dan semua berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Meski menyayangkan aksi penolakan, pihak gereja menghormati rencana gugatan ke PTUN. “Kami mendukung langkah hukum. Itu cara yang beradab,” kata Edi.

Pendapat serupa disampaikan mantan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Roman Ndau Lendong, yang juga hadir di lokasi. Ia mempersilakan pihak yang keberatan menempuh jalur hukum, namun mengingatkan bahwa gereja dikenal tertib dalam administrasi.

“Kalau sudah ada izin sah, ya sudah. Kalau ada pihak yang masih mempersoalkan hal yang sudah legal, kita bertanya-tanya, ada apa?” ujar Roman. (Boy)

Related posts