JAKARTA (Suara Karya): Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru kembali menjadi sorotan.
Sejumlah organisasi profesi guru, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai, ada sejumlah ketentuan yang berpotensi membatasi partisipasi organisasi profesi guru dalam memperoleh fasilitasi dari pemerintah.
Isu tersebut mengemuka dalam konferensi pers Pengurus Besar (PB) PGRI di Jakarta, Rabu (24/6/26), yang juga membahas perkembangan sengketa kepengurusan organisasi.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum (Ketum) PB PGRI Unifah Rosyidi menegaskan, pihaknya tidak menolak regulasi tersebut secara keseluruhan, namun meminta pemerintah mengkaji kembali sejumlah pasal yang dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan dan kesetaraan organisasi profesi.
“Kami bukan menolak. Kami justru ingin berdialog. Tetapi ada pasal-pasal yang menurut kami berpotensi diskriminatif dan membuat beberapa organisasi profesi guru kesulitan memperoleh fasilitasi pemerintah,” katanya.
Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 mengatur mekanisme pemberian fasilitasi pemerintah kepada organisasi profesi guru. Bentuk fasilitasi yang dapat diberikan meliputi pelibatan dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional, pelaksanaan program strategis, pendidikan dan pelatihan, bantuan dana, pemanfaatan sarana dan prasarana, konsultasi, hingga kemitraan dalam peningkatan mutu pendidikan.
Dalam regulasi tersebut, organisasi profesi guru yang ingin memperoleh fasilitasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berbadan hukum, memiliki struktur organisasi tingkat pusat hingga kabupaten/kota, memiliki kode etik, dewan kehormatan, serta kepengurusan dan anggota yang merupakan guru aktif yang terdata dalam sistem pemerintah.
Menurut Unifah, persoalan muncul pada penerapan persyaratan administratif yang dalam praktiknya dinilai dapat menghambat sejumlah organisasi profesi guru yang selama ini aktif melakukan pembinaan dan advokasi bagi guru.
Ia mencontohkan, adanya persyaratan yang dikaitkan dengan keberadaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) aktif dalam struktur keanggotaan organisasi.
Menurutnya, tidak semua guru yang menjadi anggota organisasi profesi memiliki NUPTK aktif, meski secara hukum tetap berstatus pendidik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Dalam definisi guru dan pendidik tidak ada ketentuan bahwa harus memiliki NUPTK aktif untuk dapat menjadi bagian dari organisasi profesi. Karena itu, kami meminta agar pemerintah melihat persoalan ini secara lebih komprehensif,” ujarnya.
PGRI menilai organisasi profesi guru seharusnya tetap diberi ruang yang setara, selama memenuhi ketentuan dasar sebagai organisasi profesi dan berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
Menurut Unifah, negara perlu hadir sebagai fasilitator yang netral dan tidak memberi perlakuan berbeda terhadap organisasi profesi guru tertentu.
“Kalau pemerintah ingin memfasilitasi organisasi profesi guru, maka fasilitasi itu harus diberikan secara adil dan proporsional. Jangan sampai ada kesan hanya organisasi tertentu yang dapat ruang, sementara yang lain terhambat oleh persyaratan yang diperdebatkan,” katanya.
Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 sendiri menegaskan bahwa organisasi profesi guru merupakan organisasi yang bersifat independen dan dibentuk oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
Regulasi tersebut juga mengamanatkan bahwa organisasi profesi guru berfungsi meningkatkan kompetensi, karier, perlindungan profesi, kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, organisasi profesi guru memiliki kewenangan menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum, perlindungan profesi, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi, serta berkontribusi dalam memajukan pendidikan nasional.
PB PGRI menyatakan siap berdialog dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membahas implementasi regulasi tersebut.
PGRI, organisasi guru terbesar di Indonesia itu berharap evaluasi terhadap aturan pelaksana dapat dilakukan sehingga tidak menimbulkan polemik di kalangan organisasi profesi guru.
“Kami selalu mengedepankan dialog, data, dan fakta. Tujuan kami sederhana, yaitu memastikan seluruh organisasi profesi guru memperoleh perlakuan yang adil dan tetap dapat berkontribusi bagi kemajuan pendidikan nasional,” kata Unifah.
PGRI bersama sejumlah pengurus provinsi berencana menyampaikan masukan resmi kepada pemerintah mengenai implementasi Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024.
Menurut mereka, keterlibatan organisasi profesi guru yang beragam justru diperlukan untuk memperkuat pembinaan guru dan mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional di tengah berbagai tantangan yang dihadapi dunia pendidikan saat ini. (Tri Wahyuni)
