Suara Karya

Kisruh Internal PT Assaland, Pemegang Saham Tegaskan Soedomo hanya Sebagai Penengah

JAKARTA (Suara Karya): Salah satu pemegang saham PT Assaland Sutjianto Kusuma, membantah adanya campur tangan Soedomo Mergonoto, pada permasalahan internal perusahaan tersebut. Pernyataan ini dilontarkan, sehubungan dengan maraknya pemberitaan di media online yang menyudutkan nama Soedomo di permasalahan ini.

“Saya perlu mengklarifikasi dan meluruskan terkait tuduhan mafia kasus dan cawe-cawe perkara terhadap Soedomo Mergonoto, sebab ini menyangkut niat baik seseorang yang kemudian justru diserang secara semena-mena, ini tidak adil,” kata Kusuma didampingi kuasa hukumnya, Alex SH, di Surabata, Senin (01/11/2021).

“Pertama-tama yang harus saya sangkal adalah tuduhan untuk Pak Domo (Soedomo Mergonoto). Sangat tidak masuk akal tuduhan untuk beliau sebagai mafia kasus dan cawe-cawe perkara. Tidak berdasar, tidak benar, dan itu adalah fitnah. Kasihan beliau dibegitukan,” kata Sutjianto lagi.

Sutjianto menceritakan bahwa pangkal soal utama dalam kisruh dalam PT Asaland tersebut tidak ada kaitannya dengan Soedomo. “Beliau benar-benar hanya ditembusi surat undangan RUPS PT Assaland, dan disodori daftar hadir dalam RUPS tersebut,” katanya.

“Bahkan kehadiran beliau itu pun atas permintaan salah satu pemegang saham, tujuannya untuk diminta menjadi penengah dan saksi dalam pertikaian PT Asaland,” katanya. “Soedomo tidak membawa pengacara. Tetapi yang bawa pengacara adalah saya,” kata Sutjianto.

Namun isu yang beredar, bahkan sampai ke dalam ruang sidang dengar pendapat DPR-RI dan Kapolri. Anggota DPR-RI Arteria Dahlan menyampaikan di ruang sidang DPR-RI, Soedomo sebagai mafia kasus dan cawe-cawe perkara. Sangat bertentangan dengan kenyataan, beliau (Seodomo) orang baik yang berniat baik malah dituduh seperti itu.

Bahkan, secara khusus disebutkan duduk soal tuduhan itu berkaitan dengan RUPS PT Asaland. Misalnya, Soedomo dituduhnya hadir RUPS sebagai orang yang tak diundang. Selain itu dibilang membawa pengacara ke dalam RUPS, merekam proses RUPS yang dijadikan sebagai bukti ketika melapor ke Polwiltabes.

“Itu semua tidak benar, malah dia berniat baik jadi dituduh yang tidak-tidak. Tuduhan yang kemudian menjadi rekaman video yang dipublis di Youtube itu, sangat memprihatinkan sakali,” katanya. “Semua tuduhan itu tidak benar sama sekali,” katanya.

“Perlu saya tegaskan bahwa Soedomo tidak merekam jalannya RUPS, yang merekam adalah pengacara saya yaitu Alex SH. Soedomo Tidak ikut melaporkan kasus ke Polwiltabes, yang melaporkan adalah saya,” katanya.

Sutjianto mengatakan menunjuk pengacara Alex SH sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan AA Notaris di Surabaya. “Soedomo tidak ikut mengurus atau mencampuri urusan pengaduhan ke polisi,” katanya. (Bobby MZ)

Related posts