JAKARTA (Suara Karya): Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali membuat terobosan dalam layanan pendidikan. Lewat aplikasi PDDikti Feeder, mau cek keabsahan ijazah jadi lebih mudah!
“Kemudahan ini seharusnya didukung pengelola kampus dengan melapor semua aktivitas perkuliahan mahasiswa, agar ijazahnya bisa diterbitkan dalam PD Dikti,” kata Kepala Bagian Riset Sentra Vidya Utama (Sevima), Apriliyani dalam siaran pers, Sabtu (20/3/2021).
Tidak tercatatnya data kegiatan mahasiswa, lanjut Apriliyani, akan berdampak saat melamar pekerjaan atau ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Karena saat perusahaan atau instansi pemerintah melakukan penelusuran ijazah, nama pelamar tidak ada dalam sistem pencatatan data tersebut.
“Masih banyak civitas akademika belum memahami sistem pencatatan ini, sehingga banyak kasus alumni yang gagal saat melamar pekerjaan atau CPNS karena ijazahnya tidak bisa diakses,” ujarnya.
Belajar dari pengalaman itu, Apriliyani menambahkan, pihaknya menggelar kegiatan bertajuk “Belajar Bareng PDDIKTI Feeder Mulai dari Nol”. Kegiatan tersebut diikuti 500 operator dan dosen se-Indonesia yang tergabung dalam Komunitas Sevima secara daring.
“Kegiatan ini dibuat untuk memudahkan kampus dalam mengupdate aktivitas mahasiswa agar ijazahnya bisa diakses keberadaannya. Apalagi, pemerintah akan buka penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) pada April 2021,” ucap Apriliyani.
Ditambahkan, berkat teknologi infornasi terkait riwayat pendidikan atau keaslian ijazah bisa dilakukan secara online. Cukup ketik nama orang di Google, maka riwayat studi sosok yang dicari muncul di website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (forlap.kemdikbud.go.id).
“Website pengecekan bisa diakses berkat sistem aplikasi bernama PDDikti Feeder. Aplikasi tersebut sangat penting bagi perguruan tinggi,” ucap Apriliyani yang pada kesempatan itu didampingi anggota tim-nya yaitu Firin Handayani dan Sasna Salsabila.
Lewat PDDikti Feeder, perguruan tinggi bisa melakukan pengolahan data penting, antara lain validasi nasional ijazah, PIN dan Sivil, data Sister dan SIM Tendik, persyaratan beasiswa dan KIP, proses akreditasi BAN PT/LAMP, penjaminan mutu, penelitian dan jurnal hingga proses Ujikom untuk prodi kesehatan dan kebutuhan verifikasi lain para alumni seperti mengikuti CPNS dan mencari pekerjaan.
Dijelaskan, tiga tahap sederhana mengisi data. Pertama, mengunduh aplikasi PDDikti di website Kemdikbud, hubungkan sistem akademik dengan internet, lalu sikronisasi secara berkala.
“Agar proses pelaporan berjalan lancar, pastikan sudah mengunduh seluruh aplikasi mulai dari versi 3.2 hingga versi 4.0 melalui http://pddikti-admin.kemendikbud.go.id/. Setelah itu lakukan generate prefill untuk melakukan sinkronisasi data,” ujarnya.
Kedua, lakukan koneksi antara sistem akademik dengan internet. Tindakan itu dinilai paling sulit. Karena tidak jarang dosen mengumpulkan datanya secara manual. Misalkan, ditulis pada kertas atau menggunakan excel.
Untuk mempermudah pelaporan, diusulkan penggunaan sistem akademik berbasis online. Jadi nilai sinkronisasi terkompilasi dalam sistem dan bisa dengan mudah disinkronisasi ke PDDikti Feeder.
Disebutkan, ada banyak sistem akademik online tersedia di kampus. Jika tidak ada bisa diunduh dari internet. Misalkan, Gofeeder Community yang tidak dipungut bayaran dan digunakan sekitar 2 ribu kampus se-Indonesia.
Apriliyani meminta kampus untuk tidak menunda pelaporan. Upaya itu dilakukan dalam 2 tahapan. Pada checkpoint 1 atau awal kuliah hingga maksimal dilakukan 2 bulan sejak kuliah dimulai). Checkpoint 2 atau di akhir kuliah hingga maksimal dua bulan setelah kuliah selesai.
Menurut Apriliyani, melakukan checkpoint adalah penting. Karena kegagalan mengisikan data akan berimbas pada pekerjaan administrasi tambahan berupa keharusan minta izin ke Kemdikbud untuk pengisian data. Selain itu, bisa timbul kecurigaan bahwa data yang diisikan fiktif karena pelaporan tidak dilakukan di masa perkuliahan.
“Kegiatan pelaporan harus dilakukan terus menerus setiap semester. Pada semester ganjil, deadline nasional jatuh pada 30 April. Sedangkan semester genap akan berakhir pada 30 Oktober,” tuturnya.
Jika pelaporan kampus lancar, maka alumni akan dapat kemudahan saat melamarkan kerja atau melamar sebagai PNS. Karena semua proses itu memerlukan legalitas ijazah dan transkrip nilai. (Tri Wahyuni)