JAKARTA (Suara Karya): Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy meminta pada pemerintah daerah ikut mencegah praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Karena hal itu bertentangan dengan kebijakan sistem zonasi.
“Sistem zonasi ini mengedepankan pemerataan kualitas pendidikan. Tak baik jika satu sekolah hanya diisi oleh anak-anak pintar saja,” kata Muhadjir dalam penjelasannya di Jakarta, Senin (25/6).
Dalam kesempatan itu Muhadjir didampingi seluruh pejabat eselon 1 di lingkungan Kemdikbud.
Muhadjir menegaskan tujuan lain sistem zonasi dalam PPDB adalah mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusifitas dan diskriminasi di sekolah negeri. Serta mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa heterogen.
“Kebijakan zonasi ini juga membantu pemerintah dalam memberi bantuan atau afirmasi yang lebih tepat sasaran, baik berupa sarana dan prasarana sekolah maupun peningkatan pendidik dan tenaga kependidikan,” tuturnya.
Muhadjir menilai, upaya praktik jual beli kursi siswa baru sebagai tindakan pelanggaran hukum. Karena itu, pelakunya bisa dikenakan tindakan pidana.
“Dalam sistem zonasi ini, siswa yang berhak adalah mereka yang tinggal paling dekat dengan sekolah. Tidak peduli apakah anaknya berprestasi atau tidak. Dengan demikian, anak tidak perlu jalan terlalu jauh untuk sekolah,” ucapnya.
Jika ada seleksi, lanjut Muhadjir, hal itu bukan untuk syarat penerimaan. Seleksi dilakukan untuk penempatan. Sehingga hal itu tidak mengurangi hak siswa dalam konteks radius sekolah.
Pemerintah daerah, kata Muhadjir, seharusnya sudah memiliki platform pelaksanaan PPDB berbasis zonasi. Karena pelaksanaannya sudah dilakukan sejak tahun lalu di beberapa provinsi.
“Jika pemda menerapkan sistem zonasi, mereka akan memiliki data pokok pendidikan yang masif untuk pemetaan pelaksanaan pendidikan ke depan,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Muhadjir, Pemda memiliki informasi terkait jumlah siswa yang melanjutkan jenjang pendidikan, jumlah kelas yang tersedia, serta apakah terjadi penumpukan guru di suatu wilayah.
“Untuk melaksanakan skema tersebut dibutuhkan kerjasama antar dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota,” kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan, pemerintah daerah berkewajiban untuk mencarikan sekolah bagi anak yang tidak tertampung dalam satu zona.
“Jangan sampai karena kuota bangku sekolah dalam satu zona sudah tidak menampung, siswa yang rumahnya paling dekat sekolah justru menjadi korban,” katanya.
Hamid menjelaskan, awalnya Kemendikbud mengusulkan radius maksimal untuk masing-masing jenjang sekolah, yaitu 3 kilometer untuk SD, 5-7 kilometer untuk SMP, dan 9-10 kilometer untuk jenjang SMA dan SMK. Namun gagasan tersebut kemudian diurungkan mengingat kondisi geografis berbeda-beda terutama di provinsi Kepulauan Seribu, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.
“Akhirnya yang terpenting anak mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari rumahnya. Jangan sampai anak tersiksa karena harus berjalan jauh ke sekolah. Habis energi mereka,” ucapnya.
Hamid meyakini, penerapan sistem zonasi dalam PPDB akan melahirkan sekolah-sekolah bagus yang baru dan menghilangkan stigma sekolah favorit dan eksklusif seperti di masa lalu.
“Mungkin tahun ini masih transisi, tetapi saya yakin ke depan akan muncul banyak sekolah yang kualitasnya bagus,” kata Hamid menandaskan. (Tri Wahyuni)