JAKARTA (Suara Karya): DPR didesak segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU itu dinilai sangat diperlukan karena dapat dijadikan payung hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang kerap mengalami kekerasan seksual. Terlebih lagi, RUU ini sudah lama tak kunjung dibahas sejak diusulkan tiga tahun lalu.
“Belum dibahas secara simultan karena beberapa anggota DPR masih resisten untuk membahas RUU PKS ini. Kami dari berbagai organisasi buruh migran dan organisasi mendesak RUU PKS ini segera dibahas oleh DPR,” ujar Fitri Lestari dari Migrant Care, di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).
Sementara itu, Seknas Jaringan Buruh Migrant Savitri Wisnuwardani menegaskan pentingnya pengesahan RUU PKS ini lantaran kekerasan seksual terhadap buruh migrant sudah ibarat fenomena gunung es, meski laporannya tak sebanding dengan kasus lain namun dampak yang dialami korban sangat luas.
“Dalam RUU penghapusan kekerasan seksual ini terdapat perlindungan spesifik yang tidak dimandatkan dalam undang-undang PPMI, misalnya korban yang mengalami pelecehan seksual eksploitasi seksual pemaksaan kontrasepsi hingga penyiksaan seksual,” ujarrnya. (gan)