JAKARTA (Suara Karya): Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut seperti dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Sugiyanto di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/5).
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Abun divonis penjara selama 4,5 tahun ditambah denda Rp250 juta subsider kurungan 6 bulan.
Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima terbukti memberikan Rp6 miliar kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 berhubungan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kecamatan Muara Kaman kabupaten Kutai Kartanegera kepada PT Sawit Golden Prima.
Rita mengenal Abun yang merupakan teman baik ayah Rita, Syaukani HM. Abun sejak 2009 sebagai Dirut PT Sawit Golden Prima yang telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di kabupaten Kukar namun ada tumpang tindih atas permohonan izin lokasi.
Penyebabnya karena sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kukar atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk perkebunan kelapa sawit.
Sebagian lokasi yang diajukan juga telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) untuk PT Kartika Kapuas Sari sehingga sampai Mei 2010 izin lokasi tidak terbit.
Untuk memperlancar pengurusan izin lokasi itu, Abun memerintahkan stafnya Hanny Kristianto untuk menekati Rita. Hanny pun meminta agar Rita segera menandatangani izin lokasi PT Sawit Golden Prima.
Rita lalu menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setda kabupaten Kukar Ismed Ade Baramuli untuk menanyakan proses izin lokasi PT Sawit Golden Prima dan dijawab bahwa izin sedang diproses, selanjutnya Rita memerintahkan Ismed untuk segera menyiapkan draft surat keputusan izin lokasi tersebut.
Selanjutnya surat keputusan izin lokasi seluas 16 ribu hektar itu disiapkan berikut stempel bupati Kukar. Surat dibawa Abun, Ismed dan Timotheus Mangintang ke rumah Rita. Padahal peraturan daerah Kukar menyatakan maksimal luas lahan perkebunan satu perusahaan adalah 15 ribu hektar.
Rita lalu menandatangani surat izin tersebut padahal belum ada paraf dari pejabat terkait. Surat itu juga bertentangan dengan aturan yang menyatakan maksimal luas lahan perkebunan satu perusahaan adalah 15 ribu hektar.
Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Rita menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun sebesar Rp6 miliar melalui rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa pada 22 Juli 2010 sebesar Rp1 miliar dan pada 5 Agustus 2010 sebesar Rp5 miliar.
Terhadap vonis tersebut, Abun maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (Sugandi)