Suara Karya

PGRI Usulkan Pengelolaan Guru Satu Pintu lewat BGN dan KPG

JAKARTA (Suara Karya): Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengusulkan pengelolaan guru dilakukan dalam satu pintu melalui pembentukan Badan Guru Nasional (BGN) setingkat kementerian dan Komisi Perlindungan Guru (KPG) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Kebijakan tata kelola guru harus dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir agar terbentuk sistem manajemen guru yang terpadu,” kata Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi dalam Kongres PGRI XXIII di Jakarta, Sabtu (2/3/24).

Kongres dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.

Hadir dalam kesempatan yang sama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan; Kapolri, Listyo Sigit Prabowo; dan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Purnomo.

Pendirian BGN dan KPG, menurut Unifah, bisa mengatasi beragam masalah keguruan yang tidak kunjung selesai hingga kini, karena penanganannya lintas kementerian dan lembaga. Dengan penanganan satu pintu akan memudahkan penyelesaian masalah guru.

“BGN juga memastikan perumusan standar rekrutmen guru baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, sehingga kualitas guru lebih terjamin,” ucap Unifah.

Transformasi tata kelola manajemen mutu guru dilakukan mulai dari penyiapan sumber daya mutu (SDM) guru dan tenaga pendidikan (tendik), serta sarana prasarana. Perubahan itu termasuk transformasi pembelajaran dan kurikulum, penyiapan anggaran pendidikan yang memadai, minimal 20 persen di luar gaji guru.

PGRI juga mendorong pemerintah untuk menyelesaikan status guru, baik guru negeri maupun guru swasta dan tenaga kependidikan untuk memperoleh hak-haknya dalam kesejahteraan, perlindungan, dan peningkatan kompetensi secara konstitusional dan wajar.

“Tanpa guru yang berkualitas dan sejahtera maka pendidikan bermutu hanyalah impian,” kata Unifah menegaskan.

Menurut Unifah, sistem pendidikan nasional harus terus dibenahi karena data menunjukkan kualitas pendidikan Indonesia belum setara di lingkup regional maupun internasional. Hal itu terlihat dari beberapa ukuran-ukuran internasional seperti TIMMS dan PISA.

Hal lain yang harus dibenahi pemerintah adalah penuntasan P1, P2, P3, dan P4 dalam seleksi ASN PPPK, pencabutan moratorium dan pembukaan kembali penerimaan CPNS Guru, serta penyelesaian 1,6 juta guru non sertifikat pendidik.

“Pemerintah harus menempatkan guru PPPK kembali ke sekolah asal, mengurangi beban mengajar guru, dan memberikan tunjangan khusus guru daerah 3T,” katanya.

PGRI akan mendorong pemerintah untuk mengurangi beban administrasi yang harus dilakukan guru seperti mengisi aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM). Karena guru harus fokus dalam mempersiapkan, melaksanakan dan melakukan evaluasi pembelajaran.

“Pemerintah harus memberi waktu luang yang cukup bagi guru untuk berekspresi, meningkatkan kompetensi, bercengkerama dengan keluarga dan masyarakat agar produktif, kreatif dan inovatif,” tuturnya.

Persoalan guru lain yang harus diperhatikan pemerintah, yaitu penuntasan sertifikasi guru, kenaikan pangkat guru, masa libur guru bersamaan dengan kalender libur sekolah, pembayaran tunjangan profesi guru tepat waktu, persyaratan kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak.

Kepada guru, Unifah meminta agar terus meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sehingga pembelajaran berlangsung secara humanis dan mengembangkan karakter. (Tri Wahyuni)

Related posts