Suara Karya

PKS: Penerbitan Perppu KPK Belum Diperlukan

JAKARTA (Suara Karya): Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk UU KPK Hasil revisi. Perppu, kata dia, bisa di keluarkan jika ada aspek kekosongan hukum dan kegentigan memaksa.

“Kalau Perppu masalahnya apakah betul-betul sudah ada kegentingan yang memaksa di Indonesia dengan adanya UU ini? kalau ada, ukurannya gimana? jangan sampai negara ini jadi negeri darurat sedikit-sedikit Perppu. Kalau itu terjadi, demokrasi akan mati,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Hidayat menilai masih banyak cara bagi semua pihak jika ada yang tidak setuju UU KPK hasil revisi. Salah satunya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Proses sudah berjalan, kalau ada penolakan ke MK dan kemarin sudah diajukan kan, sebaiknya jangan pakai perppu tapi koreksilah yang tidak benar, yang bisa memperlemah KPK,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polemik mengenai UU KPK terus bergulir. Sejumlah pihak mendesak agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perppu KPK. Namun, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap meminta agar Jokowi tidak mengeluarkan Perppu.

Politikus PDIP, Hendrawan Supratikno, mengatakan, sikap resmi fraksi PDIP menolak Perppu dan menyarankan agar perubahan UU KPK yang baru saja diketok itu dilakukan melalui judicial review atau legislative review.

“Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review. Sedikit memakan waktu tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik menarik kepentingan politik,” kata Hendrawan kepada wartawan, Selasa (8/10/2019). (Andara Yuni)

Related posts