JAKARTA (Suara Karya): Polda Metro Jaya hari ini memeriksa Hadi Wahyudi, terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung. Pemeriksaan berlangsung Kamis (20/2/2025) sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlanjut hingga malam.
Kasus ini bermula dari proyek restoran yang digagas oleh Titin alias Atin, Komisaris PT Mitra Setia Kirana, bersama menantunya, Andy Mulya Halim. Mereka mengajak pengusaha Tedy Agustiansjah berinvestasi. Namun, proyek ini mangkrak, dan kontraktor proyek, CV Hasta Karya Nusapala, yang kini menggugat Tedy, ternyata dimiliki oleh Andy sendiri.
Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli, menduga CV Hasta Karya Nusapala hanyalah perusahaan fiktif untuk menggelapkan dana kliennya. Ia menyebut tidak ada aliran dana dari PT Mitra Setia Kirana ke CV tersebut.
“Yang ada hanya transaksi kecil ke rekening Hadi Wahyudi, yang kami duga dijadikan boneka untuk memuluskan aksi penggelapan ini,” ujar Natalia.
Natalia menuduh keluarga Titin, termasuk suaminya Hengki serta Andy dan Sela, sebagai dalang perampasan uang dan tanah milik kliennya. Awalnya, mereka berusaha menguras dana Rp 42 miliar dari Tedy. Namun, ketika Tedy menolak, mereka diduga mencari cara lain untuk mendapatkan asetnya.
Ia juga menduga ada keterlibatan mafia tanah. Informasi dari warga menyebut Hengki kerap terlibat kasus tanah di Lampung dan didukung pengacara pribadinya, Sujarwo.
“Hengki, mertua dari Andy Halim, diduga memiliki jaringan mafia tanah yang selalu berhasil menjalankan aksinya dengan bantuan Sujarwo,” kata Natalia.
Natalia menyatakan Hadi Wahyudi telah beberapa kali mengganti kuasa hukumnya selama proses pemeriksaan. Ia berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sementara itu, Sujarwo, kuasa hukum terlapor, menegaskan kliennya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai warga negara yang taat hukum. Ia membantah adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini.
“Hari ini, klien kami hanya memberikan keterangan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Tidak ada kaitannya dengan dugaan mafia tanah,” tegas Sujarwo.
Natalia menegaskan pihaknya akan terus mengusut dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini.
“Kami akan bongkar dugaan mafia tanah yang berusaha merebut aset milik klien kami,” pungkasnya. (Boy)
