JAKARTA (Suara Karya): Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF), Kemdikdasmen melibatkan guru, pemerintah daerah, perguruan tinggi, hingga pamong belajar dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2026 untuk meningkatkan kualitas layanan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Forum menggunakan metode Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi kelompok terpumpun tersebut bertujuan untuk mencari masukan, sekaligus memverifikasi standar pelayanan yang disusun Direktorat PAUD dan PNF kepada para penerima manfaat langsung.
Direktur Guru PAUD dan PNF, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikdasmen, Saiful Bari dalam sambutannya menjelaskan, FKP juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan para pemangku kepentingan pendidikan agar standar pelayanan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Masukan dari penerima manfaat layanan Direktorat Guru PAUD dan PNF ini akan digunakan untuk penyempurnaan standar pelayanan. Hasilnya akan dikomunikasikan kembali ke guru, dinas pendidikan, perguruan tinggi, dan pihak terkait lainnya,” kata Saiful Bari dalam acara yang berlangsung di Sawangan, Bogor, pada Selasa (19/5/26).
Ia menyebut, 5 standar pelayanan utama yang dibahas dalam forum, yaitu Pelatihan Teknis Non Gelar; Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Guru; UKKJ Pamong Belajar dan Penilik; Peningkatan Kualifikasi Akademik (PKA) atau Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/DIV Guru; serta pengusulan formasi pamong belajar dan penilik.
Untuk layanan Pelatihan Teknis Non Gelar, responden berasal dari unsur guru. Sedangkan layanan UKKJ Guru, forum melibatkan guru dan dinas pendidikan.
Layanan UKKJ Pamong Belajar dan Penilik menghadirkan pamong belajar, penilik, serta dinas pendidikan sebagai responden. Untuk PKA melibatkan guru, Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK), dan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK).
Dalam pembahasan pengusulan formasi pamong belajar dan penilik, Direktorat Guru PAUD dan PNF menggandeng dinas pendidikan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) daerah.
Total peserta sebanyak 65 orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Hasil dari forum dituangkan dalam berita acara hasil Forum Konsultasi Publik, dan menjadi dasar penyempurnaan standar pelayanan Direktorat Guru PAUD dan PNF,” ujarnya.
Saiful Bari menambahkan, forum tersebut juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola layanan publik di lingkungan Direktorat Guru PAUD dan PNF, termasuk penguatan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Salah satu layanan dari Direktorat Guru PAUD dan PNF yang mendapat pujian dari peserta adalah Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/DIV Guru. Program tersebut sangat membantu guru PAUD melanjutkan pendidikan S1 melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Afirmasi.
Seperti dituturkan Diana (44), Guru TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 23, Depok terpilih dalam program PKA jalur RPL, dan kini sedang kuliah dua semester di kampus UHAMKA.
“Saya bersyukur terpilih dalam program ini. Karena membuka wawasan saya dalam dunia PAUD. Ilmunya luas sekali dan membantu saya dalam mengajar, karena saya tidak punya latar belakang ilmu pendidikan,” kata lulusan D3 Komputer Akuntansi itu.
Diana yang telah mengajar selama 9 tahun itu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yang telah menginisiasi Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/DIV Guru. Program itu sangat berarti bagi dirinya yang terkendala biaya kuliah.
“Kalau harus kuliah mandiri, mungkin saya belum sanggup. Jadi program ini sangat membantu guru-guru seperti kami,” katanya.
Kesaksian serupa disampaikan peserta Program PKA jalur Afirmasi asal Pamulang, Siti Latifah (54). Kini, ia hampir menyelesaikan kuliah S1 Pendidikan Guru PAUD di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT).
Meski harus membagi waktu antara kuliah dan mengajar, Siti Latifah mengaku program afirmasi yang diperolehnya, memberi kesempatan bagi guru senior untuk meningkatkan kualifikasi akademik.
“Rata-rata peserta afirmasi di angkatan saya usianya di atas 45 tahun. Jadi program ini benar-benar membuka kesempatan bagi guru-guru yang belum pernah kuliah sebelumnua,” tutur Latifah, yang sehari-hari mengajar di TK Al Mukminun, Pamulang.
Dalam sesi diskusi, peserta juga memberi sejumlah masukan terkait pelaksanaan program, mulai dari sinkronisasi data antarsistem, pembatasan usia peserta, penyempurnaan mekanisme verifikasi, hingga perlunya sosialisasi program yang lebih luas.
Peserta juga mengusulkan agar terdapat kepastian timeline pendaftaran dan pelaporan agar guru dapat lebih siap sebelum perkuliahan dimulai.
Melalui Forum Konsultasi Publik tersebut, Kemendikdasmen berharap standar pelayanan Direktorat Guru PAUD dan PNF ke depan semakin efektif, responsif, dan sesuai kebutuhan nyata para guru dan tenaga kependidikan di lapangan. (Tri Wahyuni)
