JAKARTA (Suara Karya): Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) bisa tangani kasus kekerasan di luar kampus, selama berkaitan dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Hal itu ditegaskan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Beny Bandanadjaja dalam acara ‘Ngopi Bareng Media’, di Jakarta, Selasa (19/5/26).
Ditambahkan, cakupan penanganan Satgas tidak terbatas di area kampus, tetapi juga mencakup kegiatan akademik seperti magang, Kuliah Kerja Nyata (KKN), penelitian, maupun aktivitas pembelajaran lainnya.
“Kalau kegiatan itu masih terkait Tri Dharma Perguruan Tinggi, maka Satgas PPKPT tetap bisa menjangkau kasusnya,” ucapnya.
Menurut Beny, penguatan Satgas PPKPT menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman dan bebas kekerasan. Untuk itu, kampus didorong untuk melakukan sosialisasi berkelanjutan kepada mahasiswa baru, terkait keberadaan dan fungsi Satgas.
“Dalam penerimaan mahasiswa baru, wajib ada pembekalan terkait PPKPT agar mahasiswa paham dan tahu apa yang harus dilakukan jika mengalami kekerasan, baik di dalam maupun luar kampus,” ujarnya.
Beny mengungkapkan, seluruh perguruan tinggi negeri saat ini telah memiliki Satgas, meski sebagian masih menggunakan nomenklatur Satgas PPKS. Sementara itu, sebanyak 2.551 perguruan tinggi swasta (PTS) juga telah membentuk Satgas serupa.
“Total perguruan tinggi kita sekitar 4.000, jadi setengahnya sudah punya Satgas,” katanya.
Untuk memperkuat kapasitas Satgas, pemerintah menyediakan pembinaan melalui platform daring SPADA Indonesia dan Portal Sahabat yang dikelola Direktorat Belmawa.
Dalam portal tersebut tersedia panduan, modul, video edukasi, hingga asesmen kompetensi bagi anggota Satgas.
Ia menegaskan, anggota Satgas harus memiliki perspektif yang berpihak kepada korban dan mampu menjaga kerahasiaan laporan.
“Jangan sampai korban malah merasa dipojokkan. Kita ingin membangun kepercayaan, bahwa laporan mereka akan diproses dan kerahasiaannya dijaga,” ucapnya.
Beny menilai, meningkatnya jumlah laporan kekerasan di kampus justru dapat menjadi indikator tumbuhnya kepercayaan sivitas akademika terhadap Satgas.
“Ketika makin banyak yang melapor bukan berarti makin jelek. Itu berarti makin banyak yang percaya,” katanya.
Meski demikian, Beny menekankan keberhasilan utama tetap terletak pada upaya pencegahan agar angka kasus menurun dalam jangka panjang.
“Kalau grafiknya naik dulu lalu turun, hal itu menunjukkan pencegahannya mulai berhasil,” ujarnya.
Terkait penanganan kasus yang melibatkan pimpinan kampus, Beny menjelaskan mekanisme penanganan dilakukan sesuai tingkat kewenangan. Jika pelaku merupakan dosen atau pejabat di bawah rektor, penanganan dilakukan oleh Satgas di kampus.
Namun, jika pelakunya rektor atau pimpinan tertinggi perguruan tinggi, maka kementerian akan turun langsung menangani kasus tersebut.
“Kalau pelakunya rektor, maka kementerian yang akan turun langsung. Sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran, skorsing, hingga pemberhentian tetap,” ujarnya.
Selain memperkuat penanganan kasus, pemerintah juga meminta kampus terus mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi berkala di berbagai media, mulai dari kegiatan penerimaan mahasiswa baru, banner kampus, video edukasi, website, hingga penyampaian langsung di kelas.
“Jangan hanya satu kali saat PKKMB. Informasi harus terus disampaikan sampai mahasiswa tingkat akhir,” kata Beny menandaskan. (Tri Wahyuni)
