JAKARTA (Suara Karya): Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (11/5/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana bersama hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution.
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum memaparkan sejumlah fakta yang dinilai penting dalam perkara kredit PT PAL. Salah satu yang disoroti ialah keberadaan aset agunan berupa pabrik milik PT PAL yang disebut masih memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan sisa kewajiban kredit di Bank BNI yang telah dilakukan hapus buku.
Selain aset pabrik, kuasa hukum juga menyampaikan adanya tambahan jaminan berupa tiga unit apartemen, corporate guarantee, dan personal guarantee dari sejumlah pihak. Menurut mereka, seluruh jaminan tersebut masih berpotensi menjadi sumber pemulihan kredit.
Kuasa hukum Ilham dalam persidangan turut menyinggung Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 6 Juli 2022. Putusan tersebut disebut masih berlaku hingga Juni 2027 terkait mekanisme penyelesaian utang piutang PT PAL dengan Bank BNI.
Perkara ini juga menarik perhatian publik karena adanya dugaan penguasaan pabrik kelapa sawit milik PT PAL oleh PT MMJ sejak November 2022 hingga dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada Juni 2025. Kuasa hukum menyebut operasional pabrik disebut masih berjalan hingga April 2026 tanpa adanya penyetoran hasil produksi kepada pihak bank maupun negara.
“Mereka menguasai secara ilegal selama tiga tahun enam bulan tanpa ada kewajiban penyetoran hasil produksi kepada BNI maupun ke negara,” ujar tim penasihat hukum di persidangan.
Penasihat hukum mempertanyakan langkah pihak terkait selama periode penguasaan aset tersebut, termasuk tidak adanya permohonan pailit maupun tuntutan pertanggungjawaban pembayaran terhadap pihak yang disebut mengoperasikan pabrik.
Sorotan lain muncul dari pendapat ahli hukum pidana Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi. Menurut kuasa hukum, Prof Sahuri menilai dugaan operasional aset sitaan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyinggung dugaan permufakatan jahat yang disebut terungkap melalui barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Direktur PT PAL Victor Gunawan dan Komisaris PT PAL Arif Rohman. Percakapan tersebut disebut membahas rencana pengambilan dana Rp5 miliar dari PT JIM milik Bengawan Kamto.
Tim penasihat hukum menilai terdapat ketimpangan dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Mereka menyoroti tuntutan terhadap Komisaris PT PAL Arif Rohman yang disebut lebih ringan dibandingkan Bengawan Kamto, padahal jaksa disebut telah menggugurkan dakwaan primer terkait unsur memperkaya diri sendiri.
Kuasa hukum menyatakan berbagai fakta persidangan menunjukkan Bengawan Kamto justru mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Namun demikian, terdakwa tetap dituntut pidana enam tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp12,9 miliar.
Tim penasihat hukum berharap seluruh fakta dan bukti yang muncul di persidangan dapat menjadi perhatian majelis hakim untuk mengungkap pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan. (Boy)
