JAKARTA (Suara Karya): Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan, tersedia 1,2 juta sertifikat halal yang bisa diakses pemilik usaha mikro kecil (UMK) pada 2025.
“Kuota ini cepat habis. Kepada UMK bidang kuliner, ayo gerak cepat (gercep) mengurus sertifikasi halal gratis ini,” kata pria yang akrab dipanggil Babe Haikal dalam acara ‘Coffee Morning Bersama Media’, di Jakarta, Jumat (22/11/24).
Babe Haikal menambahkan, tahun 2024 kuota sertifikat halal gratis tersedia sebanyak 1 juta sertifikat. Namun, kuota tersebut telah habis di bulan ke-7. Peminatnya melebihi kuota.
“Lalu diusulkan agar berbayar, dananya tidak besar yaitu Rp230 ribu per sertifikat. Dana Rp200 ribu untuk ongkos tim survei. Dana Rp30 ribu untuk administrasi. Usulan ini ternyata mendapat respon positif. Sehingga di bulan ke-8 hingga kini, proses sertifikasi halal terus berlanjut,” tuturnya.
Menilik data di website Sihalal, hingga saat ini tercatat ada 5.575.021 produk yang telah bersertifikat halal BPJPH. Jumlah produk halal tersebut dihasilkan dari 1.547.271 pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
Jumlah pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal itu, terdiri atas 4.733 pelaku usaha besar, 1.234 pelaku usaha menengah, 44.625 pelaku usaha kecil dan 1.496.679 pelaku usaha mikro.
“Masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum bersertifikat halal. Untuk itu, perlu pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK dalam jumlah yang memadai dan sebaran yang merata di seluruh Indonesia,” katanya.
Selaku Kepala BPJPH, Babe Haikal mengimbau kepada seluruh stakeholder untuk secara aktif berperan dalam sinergi bersama guna memberi dukungan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang jumlahnya sangat besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Sertifikasi halal merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari serbuan produk luar negeri, terutama produk makanan dan minuman.
“Melalui sertifikasi halal, BPJPH berkomitmen untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil kita dari persaingan ketat produk luar yang membanjiri negara kita,” ucapnya menegaskan.
Produk luar negeri, terutama makanan dan minuman saat ini banyak yang diproduksi dan dijual dengan harga yang murah, berkualitas, bahkan sudah mengantongi sertifikat halal dari negara asalnya.
“Karena itu, produk lokal yang dihasilkan pelaku UMK kita harus bersertifikat halal, sehingga memiliki nilai tambah dan lebih berdaya saing di pasar,” ujarnya.
Babe Haikal menambahkan, kehadiran pemerintah dalam membantu dan memberdayakan pelaku UMK melalui berbagai program, khususnya sertifikasi halal bagi pelaku UMK harus didukung oleh semua pihak.
“Jika UMK tidak diperkuat dengan upaya-upaya afirmatif yang dibutuhkan, maka bisa jadi produk UMK tidak akan mampu bersaing dengan produk halal dari luar negeri,” katanya.
Penguatan UMK ini, antara lain, dilakukan untuk peningkatan kapasitas dan nilai tambah produk melalui standar halal, agar produk UMK bertahan dan bahkan berkembang dan memperluas jangkauan pemasarannya hingga ekspor.
“Atau setidaknya upaya itu mampu memenuhi kebutuhan produk halal domestik,” kata Babe Haikal menandaskan. (Tri Wahyuni)