JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyiapkan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mahasiswa program studi bidang kesehatan yang telah melampaui batas masa studi, dan terancam dikeluarkan (Drop Out/DO).
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026 tentang percepatan pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, serta arahan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek, Khairul Munadi menjelaskan, melalui skema RPL, mahasiswa yang terkendala batas masa studi tetap dapat kesempatan menyelesaikan pendidikan melalui mekanisme akademik yang terukur.
“Capaian pembelajaran yang didapat mahasiswa sebelumnya diakui berdasarkan hasil asesmen. Dengan demikian, mahasiswa tak harus mengulang seluruh proses pendidikan dari awal, tetapi bisa ikut penguatan kompetensi sesuai kebutuhan masing-masing,” ujarnya.
Mahasiswa yang telah melampaui batas masa studi dan secara administratif berstatus DO atau mengundurkan diri, dapat mengikuti proses RPL dan mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru, sesuai ketentuan masing-masing perguruan tinggi.
“Mahasiswa tersebut akan mengikuti program pembinaan dan penguatan kompetensi berdasarkan hasil asesmen individual. Program diarahkan untuk meningkatkan kesiapan mahasiswa dalam mengikuti kembali uji kompetensi nasional yang menjadi salah satu persyaratan kelulusan (exit exam),” tuturnya.
Kebijakan itu direncanakan mulai berlaku pada September 2026. Pelaksanaannya mengacu pada petunjuk teknis yang diterbitkan Ditjen Dikti.
Khairul menegaskan, RPL bukan mekanisme untuk mengulang seluruh proses pendidikan dari awal, dan bukan pula jalan pintas untuk memperoleh kelulusan.
“Capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya hanya dapat direkognisi melalui proses asesmen dan transfer kredit sesuai ketentuan akademik perguruan tinggi,” katanya.
Hasil rekognisi itu selanjutnya diperhitungkan dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai ketentuan yang berlaku. Pengakuan capaian pembelajaran dan program penguatan kompetensi ditetapkan secara individual berdasarkan hasil asesmen.
Asesmen juga akan mempertimbangkan standar nasional pendidikan tinggi, serta umpan balik individual dari hasil uji kompetensi terakhir yang telah diikuti mahasiswa.
Dengan mekanisme tersebut, mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah atau rotasi klinik. Mereka akan diarahkan memperkuat kompetensi tertentu yang berdasarkan hasil asesmen masih perlu ditingkatkan sehingga mampu mencapai kompetensi secara komprehensif.
Untuk menjamin mutu pelaksanaan, perguruan tinggi wajib membentuk tim asesmen. Tim tersebut bertugas melaksanakan proses RPL, sekaligus merancang program pembinaan dan penguatan kompetensi bagi mahasiswa.
Program RPL akan diselenggarakan perguruan tinggi yang memiliki program studi terakreditasi unggul. Perguruan tinggi yang belum memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan RPL dengan pendampingan dari program studi terakreditasi unggul di perguruan tinggi lain yang ditugaskan Ditjen Dikti.
Ditjen Dikti juga akan bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan terkait untuk pendampingan teknis kepada perguruan tinggi penyelenggara RPL, sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi solusi bagi mahasiswa bidang kesehatan yang telah melewati batas masa studi, sekaligus mendukung upaya pemerintah mempercepat ketersediaan dan pemerataan tenaga kesehatan di berbagai wilayah Indonesia.
Kemdiktisaintek menekankan, pemberian kesempatan melalui skema RPL tetap harus berjalan dalam koridor akademik yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena itu, pengakuan capaian pembelajaran dan penguatan kompetensi dilakukan berdasarkan asesmen individual, bukan otomatis memberikan kelulusan,” tegas Khairul.
Melalui skema ini, pemerintah berupaya menjembatani kebutuhan penyelesaian studi mahasiswa dengan kepentingan nasional untuk mempercepat pemenuhan tenaga kesehatan. Kesempatan kedua diberikan, namun standar kompetensi dan mutu lulusan tetap menjadi persyaratan utama. (Tri Wahyuni)

