JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama Kementerian Agama menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Nasional Narkotika (BNN) untuk memperkuat pendidikan karakter.
“Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi atas makin maraknya peredaran narkoba dan faham intoleransi di sekolah,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy usai penandatanganan kerja sama di Jakarta, Kamis (19/7).
Penandatanganan dilakukan Kepala BNN, Heru Winarko, Kepala BNPT, Suhardi Alius dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam.
Muhadjir menjelaskan, materi pembelajaran terkait pencegahan narkoba dan faham intoleransi tidak dibuat dalam mata pelajaran khusus. Melainkan disisipkan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari program penguatan pendidikan karakter (PPK).
“Tidak dibuat khusus, karena mata pelajaran yang ada saat ini sudah terlalu banyak. Tetapi nanti kita bikin luwes sesuai dengan struktur Kurikulum 2013,” ujarnya.
Menurut Mendikbud, hal itu bisa dilakukan karena selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang PPK. Dengan demikian Kemdikbud bisa dengan mudah untuk merevisi dan menyempurnakan kurikulum untuk kepentingan peserta didik.
“Kemendikbud memiliki kewenangan dalam bidang pengawasan, pembinaan dan afirmasi, tetapi untuk kewenangan lebih lanjut ada di pemerintah kabupaten/kota. Kami berharap kebijakan ini bisa diterapkan secara optimal di daerah,” ucap Muhadjir.
Sementara itu Kepala BNN, Heru Winarko menilai pentingnya materi pencegahan narkoba dimasukkan dalam pendidikan karena narkoba sudah masuk ke lingkungan sekolah. Bahkan penjualan narkoba sudah marak diedarkan di tingkat sekolah dasar.
Heru mengutip hasil survei yang dilakukan Pusat Data dan Informasi (Puslitdatin) BNN bekerja sama Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia pada 2016. Disebutkan, ada 3,8 persen dari siswa dan mahasiswa yang disurvei mengaku coba pakai dan ada 1,9 persen yang teratur pakai.
“Itu sebabnya pentingnya materi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) terintegrasi dalam kurikulum pendidikan. Agar bahaya narkoba ini dipahami siswa sejak dini,” ujar Heru menandaskan. (Tri Wahyuni)