JAKARTA (Suara Karya): Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi meluncurkan Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) Tahun 2025, di Jakarta, Selasa (3/6/25).
“Program ini sebelumnya telah menyasar PTS di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal). Hasilnya terbukti mampu meningkatkan kualitas pembelajaran,” kata Dirjen Dikti, Kemdiktisaintek, Khairul Munadi dalam penjelasannya kepada media.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Direktur Kelembagaan, Ditjen Dikti, Kemdiktisaintek, Mukhamad Najib; dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV, Lukman.
Khairul menambahkan, program PP-PTS sebaiknya tidak dilihat dari perspektif bantuan, tetapi bagaimana membangun praktik baik, dan memperkuat daya saing PTS secara berkelanjutan melalui pendampingan dan semangat gotong royong.
“Upaya yang sudah dilakukan sejak 2016 ini diharapkan dapat meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Pemerintah memberi perhatian terhadap kualitas pembelajaran di PTS, lanjut Khairul Munadi, karena lebih dari 60 persen mahasiswa di Indonesia mengenyam pendidikan tinggi di PTS.
“Sehingga peningkatan mutu, tata kelola, dan akses pendidikan di PTS menjadi bagian penting dalam membangun sumber daya manusia (SDM) unggul,” katanya menegaskan.
Direktur Kelembagaan Mukhamad Najib menambahkan, program PP-PTS berfokus pada penyediaan peralatan pembelajaran seperti teknologi informasi, laboratorium IPA, kesehatan, teknik, dan pengolahan pangan. Bantuan itu untuk menunjang proses pembelajaran agar lebih berkualitas.
Disebutkan, PTS penerima bantuan adalah perguruan tinggi menyelenggarakan program studi akademik dan/atau vokasi di bawah koordinasi Kemdiktisaintek dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Ditjen Dikti.
Salah satu persyaratannya adalah status akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yaitu B atau Baik Sekali. Status akreditasi tersebut masih berlaku hingga 31 Desember 2025.
“Jika dalam proses reakreditasi, perguruan tinggi dapat melampirkan surat pengajuan yang telah terverifikasi oleh BAN-PT,” tuturnya.
Ditanya soal anggaran PP-PTS, Najib menyebutkan, jumlahnya Rp210 miliar. Alokasi dana setiap PTS disesuaikan dengan proposal yang diajukan. “Jadi besaran bantuannya beda-beda, tergantung kebutuhan masing-masing PTS,” tuturnya.
Kendati demikian, Najib menargetkan, bantuan tersebut dapat menjangkau sekitar 335 PTS yang tersebar di seluruh Indonesia. PTS penerima harus bebas sengketa dan masalah hukum lainnya.
“Selain itu, ada kewajiban yang harus dilakukan PTS penerima, yaitu menyediakan dana pendamping sebesar 5 persen dari total bantuan yang diterima,” katanya.
PTS yang memenuhi persyaratan diwajibkan mengusulkan proposal yang sesuai dengan kebutuhan, kapasitas, dan kondisi PTS yang didasarkan pada rencana pengembangan PTS dan program studi yang diusulkan.
Kemdiktisaintek mengajak seluruh penerima manfaat PP-PTS 2025 untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, dan berorientasi pada hasil yang nyata dan berdampak untuk kemajuan institusi.
Terkait informasi tentang PP-PTS Tahun 2025 dapat diakses melalui laman https://pppts.kemdiktisaintek.go.id/ dengan batas waktu pengajuan pada 20 Juni 2025. (Tri Wahyuni)