Suara Karya

Antisipasi Mpox, Pendatang dari Luar Negeri Wajib Isi SATUSEHAT Health Pass

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara, khususnya di bandara bagi para pendatang dari luar negeri. Hal ini untuk mencegah masuknya varian baru Mpox ke Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menjelaskan, skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.

“Skrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian ‘Clade Ib’ di luar kawasan Afrika. Virus tersebut terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk ke populasi anak-anak,” kata Syahril dalam siaran pers, Kamis (29/8/24).

Ditambahkan, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi para pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/24).

Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan 4 upaya pencegahan penularan Mpox di Indonesia.

Salah satu upaya itu, menyosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia untuk mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan.

“Para penumpang harus mengisi SATUSEHAT Health Pass, sebelum atau saat check-in di keberangkatan. Hal itu untuk mencegah penumpukan penumpang di pintu masuk negara,” ucapnya.

Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru.

Penumpang hanya perlu mengisi form yang tersedia. Setelah itu, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang.

Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara. Setelah barcode dipindai, selanjutnya silakan disimpan.

Jika dalam waktu 21 hari setelah bepergian ke luar negeri, atau berasal dari negara atau daerah endemik dan terkena dampak, penumpang mengalami sakit maka harus segera mencari perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tunjukkan barcode SATUSEHAT Health Pass kepada petugas kesehatan.

“Pengisian form elektronik ini merupakan bagian dari ‘early warning system’ kami dalam mendeteksi Mpox,” ucapnya.

Untuk itu, Syahril mengimbau, segera ke rumah jika menemukan gejala sakit seperti panas atau lainnya dalam 21 hari sejak kedatangannya ke Indonesia. “Segera tunjukkan barcodenya,” pintanya.

Tata cara mengisi SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan internasional, yaitu segera mengakses https://sshp.kemkes.go.id dari peramban. Lalu klik tombol mulai
Pilih penggunaan bahasa yang diinginkan.

Lengkapi seluruh isian yang ada.
Setelah itu muncul kode QR, dan silakan disimpan atau jangan tutup halaman sampai berhasil dipindai oleh petugas. (Tri Wahyuni)

Related posts